Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID – Isu ketenagakerjaan kembali mengguncang dunia pendidikan tinggi. Seorang dosen tetap, Bunga Dianawati, melaporkan dugaan pembayaran upah di bawah standar hingga tidak dibayarkannya gaji selama berbulan-bulan oleh sebuah yayasan yang menaungi perguruan tinggi swasta di Kota Bandung.
Kasus ini kini tidak lagi menjadi perbincangan internal, melainkan telah masuk dalam pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung.
Kuasa hukum dari Sang Recht & Associates menyebut, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi langsung dengan Direktur Yayasan melalui pesan WhatsApp. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons. Hal serupa juga terjadi saat mencoba menghubungi Wakil Direktur yayasan. Bahkan, nomor kuasa hukum diduga telah diblokir.
“Kami sudah beritikad baik untuk klarifikasi langsung, namun tidak mendapat tanggapan. Padahal ini menyangkut hak pekerja,” ujar Aa Jaelani, salah satu kuasa hukum.
Karena tidak adanya respons, pada 11 Maret 2026 pihak kuasa hukum melayangkan surat somasi sekaligus undangan klarifikasi. Dalam surat tersebut, yayasan diminta segera menjalankan penetapan dari pengawas ketenagakerjaan serta membayarkan hak-hak klien mereka.
Dari sisi kronologi, Bunga Dianawati diketahui telah bekerja sebagai dosen tetap sejak 27 Oktober 2022 dan kemudian diangkat sebagai Asisten Ahli pada Februari 2025. Namun, kondisi finansial yang diterima disebut jauh dari layak.
Sejak Juli 2024 hingga Mei 2025, ia hanya menerima sekitar Rp1.400.000 per bulan—angka yang berada di bawah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung. Lebih jauh, sejak Juni 2025 hingga Maret 2026, gaji yang bersangkutan disebut tidak dibayarkan sama sekali.
Kondisi tersebut memicu laporan resmi ke instansi ketenagakerjaan guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak sebagai pekerja.
Secara regulasi, kuasa hukum menegaskan bahwa perjanjian kerja tidak dapat dijadikan dasar pembenaran apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada Pasal 1320 dan 1337 KUHPerdata, suatu perjanjian harus memiliki sebab yang halal dan tidak boleh melanggar hukum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja secara tegas melarang pembayaran upah di bawah standar minimum, bahkan disertai ancaman sanksi pidana bagi pelanggarnya.
“Kami menegaskan agar yayasan segera menjalankan kewajibannya. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut hak dasar pekerja,” tegas Aa Jaelani, Kamis 26 Maret 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke pihak yayasan maupun Direktur terkait. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. Sikap diam tersebut justru menimbulkan tanda tanya publik di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas lembaga pendidikan. (Red)
















