Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID – Memasuki hari ke-6 bulan Ramadan, dugaan peredaran obat-obatan keras golongan G terpantau di wilayah perbatasan Kecamatan Babakan Ciparay dan Kecamatan Bojongloa Kidul, tepatnya di perempatan lampu merah Pasar Induk Caringin, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, sebuah kios dengan tenda berwarna hitam terlihat beroperasi secara terbuka sejak siang hingga malam hari. Aktivitas tersebut berlangsung di kawasan yang cukup ramai oleh lalu lintas dan aktivitas warga.
Adapun obat-obatan yang diduga diperjualbelikan, seperti Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl (Trihex), merupakan obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Namun, di lokasi tersebut obat-obatan itu disebut dapat diperoleh dengan mudah tanpa prosedur medis yang semestinya.
Untuk diketahui, penyalahgunaan obat keras golongan G kerap dikaitkan dengan gangguan kesehatan serius, termasuk risiko ketergantungan, gangguan mental, hingga potensi tindak kriminal akibat efek halusinogenik yang ditimbulkan.
Saat di lokasi, penjaga lapak berinisial R mengaku bahwa tempat tersebut berada di bawah koordinator berinisial G.
Praktik penjualan obat keras secara bebas, terlebih di bulan Ramadan, dinilai mencederai ketertiban umum dan membahayakan generasi muda.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penertiban serta penindakan tegas.
(Red)










