Gorontalo | CYBERNUSANTARA1.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Senin (9/2/2026), Ditreskrimsus Polda Gorontalo melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Proses tahap II ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Padede, S.H., S.I.K., M.H., sebagai bagian dari kelanjutan penanganan perkara yang telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.
Tersangka yang diserahkan kepada JPU berinisial MTL. Berdasarkan hasil penyidikan, MTL diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan meminjam perusahaan PT Fendel Structure Engineering untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp761.494.800. Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo, melalui Surat Nomor B-196/P.5/Ft.1/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, telah menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka MTL lengkap (P-21). Dengan demikian, kewenangan penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan.
Hingga saat ini, Polda Gorontalo telah menuntaskan penyidikan dan menyerahkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka MTL mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp659.775.934,00.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Polda Gorontalo menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan kepastian hukum yang adil dan transparan kepada masyarakat.










