Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID — Sengketa lahan seluas kurang lebih 7 hektare di Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, memasuki babak krusial. Kuasa hukum pemilik lahan secara terbuka memaparkan fakta hukum berupa 90 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dan diterbitkan oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Fakta tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (7/1/2026) di Laneo Cafe & Eatery, Jalan Jawa No. 46/48, Kota Bandung. Kuasa hukum pemilik lahan, Rizal Nusi, S.H., yang mewakili Yunus Jen Suherman dan Julia Natus Nandar, menegaskan bahwa status kepemilikan tanah Sukahaji memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diverifikasi.

“Ini bukan tanah abu-abu dan bukan klaim sepihak. Yang kami tunjukkan adalah 90 Sertifikat Hak Milik yang telah dilegalisir dan diverifikasi langsung di BPN,” ujar Rizal sembari memperlihatkan dokumen resmi kepada awak media.
Rizal menegaskan bahwa sertifikat merupakan produk hukum tertinggi negara dalam urusan pertanahan. Menurutnya, upaya membangun opini seolah lahan tersebut tidak bertuan atau hanya tanah garapan tanpa kepemilikan yang sah bertentangan dengan fakta yuridis yang ada.
“Kalau sertifikat yang diterbitkan negara masih diperdebatkan, maka kepastian hukum pertanahan di negeri ini benar-benar dipertanyakan,” katanya.

Pendekatan Humanis dan Dialogis
Menanggapi stigma penggusuran paksa yang kerap mencuat, pihak pemilik lahan menegaskan bahwa langkah yang ditempuh sejak Februari 2025 dilakukan secara humanis dan bermartabat. Sosialisasi dilakukan bertahap kepada warga di RW 02, RW 03, dan RW 04 Kelurahan Sukahaji dengan menyampaikan status hukum tanah secara terbuka dan transparan.
“Kami tidak datang dengan alat berat, melainkan dengan dokumen hukum dan dialog,” tegas Rizal.
Sebagai bentuk empati sosial, pemilik lahan juga menawarkan uang kerahiman sebesar Rp5 juta per rumah bagi warga yang bersedia mengosongkan lahan secara sukarela. Tawaran tersebut disebut sebagai itikad baik yang jarang ditemui dalam banyak kasus sengketa pertanahan perkotaan.
Gugatan Menyusut, Fakta Hukum Menguat
Dari sisi proses hukum, Rizal menyebut bahwa gugatan perdata dengan nomor perkara 119/Pdt.G/2024/PN Bdg yang semula diajukan oleh sembilan orang kini hanya menyisakan tiga penggugat hingga tahap replik dan duplik.
“Ini menjadi indikasi bahwa klaim-klaim tanpa dasar hukum mulai runtuh dengan sendirinya,” ujar Rizal.
Selain jalur perdata, pemilik lahan juga menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan penguasaan lahan tanpa hak ke Polrestabes Bandung. Langkah ini dinilai penting untuk menegaskan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh praktik pendudukan ilegal yang berlangsung lama.
Ujian Penegakan Hukum Agraria
Kasus Sukahaji dinilai menjadi cerminan kompleksitas tata kelola pertanahan di kawasan perkotaan. Di satu sisi, negara memiliki kewajiban melindungi warga, namun di sisi lain terdapat hak konstitusional pemilik sah yang juga harus dijamin dan dilindungi.
Pihak kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan, sembari berharap negara hadir secara tegas dan adil.
“Kami terbuka untuk dialog, tetapi hukum tidak bisa ditawar. Sertifikat adalah bukti sah dan harus dihormati,” pungkas Rizal.
Sengketa lahan Sukahaji kini menjadi ujian nyata, apakah penegakan hukum agraria berpijak pada dokumen dan aturan negara, atau justru tunduk pada tekanan sosial dan narasi yang tidak berbasis fakta. (RED)










