Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID — DSI International Arbitration Center resmi diperkuat sebagai pusat arbitrase internasional di bawah naungan Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Kehadiran lembaga ini menjadi langkah strategis dalam memperluas peran Indonesia pada penyelesaian sengketa lintas negara melalui mekanisme non-litigasi yang profesional dan berstandar internasional.
DSI International Arbitration Center melayani penyelesaian sengketa perdagangan internasional, investasi, konstruksi, energi, dan kontrak komersial global, dengan mengedepankan prinsip independensi, kerahasiaan, efisiensi, serta kepastian hukum sesuai praktik arbitrase internasional.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Dalam keterangan resminya, Minggu (28/12/2025), Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D, menyatakan bahwa penguatan DSI International Arbitration Center merupakan komitmen DSI untuk menghadirkan forum arbitrase yang kredibel dan kompetitif di tingkat global.
Lembaga ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan pelaku usaha internasional akan penyelesaian sengketa yang cepat, adil, dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Secara kelembagaan, Dewan Sengketa Indonesia telah berbadan hukum dan terdaftar resmi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
DSI International Arbitration Center didukung oleh arbiter berpengalaman, praktisi hukum internasional, serta akademisi dengan kompetensi global. Selain memperkuat layanan nasional, DSI International Arbitration Center juga membuka kerja sama internasional dengan berbagai lembaga arbitrase dunia guna meningkatkan kualitas layanan dan memperluas jejaring penyelesaian sengketa lintas yurisdiksi.
Dengan penguatan ini, DSI International Arbitration Center diharapkan dapat berkontribusi nyata dalam meningkatkan kepercayaan investor serta menempatkan Indonesia sebagai salah satu pusat arbitrase internasional yang diperhitungkan di kawasan dan global.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










