Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID — DSI Sharia Arbitration Center resmi hadir sebagai pusat penyelesaian sengketa berbasis syariah di bawah naungan Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Lembaga ini menjadi alternatif strategis bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum Islam dan kepastian hukum nasional.
DSI Sharia Arbitration Center menyediakan layanan arbitrase syariah, mediasi syariah, konsiliasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi lainnya. Layanan tersebut ditujukan untuk menangani berbagai sengketa ekonomi dan keperdataan syariah, mulai dari perbankan dan keuangan syariah, pembiayaan, asuransi syariah, hingga kontrak muamalah.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Dalam keterangan resminya, Minggu (28/12/2025), Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D, menyatakan bahwa pembentukan DSI Sharia Arbitration Center merupakan respons atas meningkatnya kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap mekanisme penyelesaian sengketa syariah yang profesional, adil, dan berintegritas.
Menurutnya, lembaga ini hadir untuk memberikan solusi yang cepat, efektif, dan memiliki kekuatan hukum mengikat, tanpa mengesampingkan nilai-nilai syariah.
Secara kelembagaan, Dewan Sengketa Indonesia telah berbadan hukum dan terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
DSI Sharia Arbitration Center dibentuk sebagai unit khusus yang fokus menangani sengketa berbasis syariah dengan dukungan arbiter dan mediator yang kompeten di bidang hukum dan ekonomi syariah.
Selain memperkuat layanan nasional, DSI juga terus membuka peluang kerja sama dengan lembaga penyelesaian sengketa nasional dan internasional guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta standar layanan arbitrase syariah.
Dengan kehadiran DSI Sharia Arbitration Center, diharapkan penyelesaian sengketa syariah di Indonesia dapat dilakukan secara lebih profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendukung penguatan ekosistem ekonomi syariah nasional.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










