DSI Usulkan Mahkamah Agung RI Wajibkan Mediasi di Tingkat Banding dan Kasasi

banner 468x60

Foto/dok : Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPA., CPC., CPArb., CPLi., CIPM., Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI).

JAKARTA, CYBERNUSANTARA1.ID — Dunia hukum dan peradilan nasional kembali diguncang dengan gebrakan luar biasa dari Dewan Sengketa Indonesia (DSI).

Lembaga yang dikenal sebagai pelopor penyelesaian sengketa non-litigasi ini secara resmi mengusulkan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) agar mediasi diwajibkan di tingkat Banding dan Kasasi untuk seluruh perkara perdata.

Usulan monumental ini disampaikan langsung oleh Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPA., CPC., CPArb., CPLi., CIPM, selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI).

Dalam keterangan resminya kepada awak media pada Jumat, 31 Oktober 2025, ia menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk revolusi sistem peradilan menuju keadilan yang restoratif, humanis, dan berkeadaban.

“Hakim Adalah Wakil Tuhan, Maka Jangan Tutup Pintu Perdamaian”

Dalam pernyataannya, Prof. Sabela menegaskan bahwa para Hakim Agung dan Hakim Tinggi yang disebut sebagai “Wakil Tuhan di dunia” harus memberikan peluang mediasi dan perdamaian kepada para pihak yang bersengketa — bahkan di tingkat tertinggi peradilan.

“Tuhan Yang Maha Esa tidak pernah menutup pintu maaf dan perdamaian bagi umat-Nya. Maka para Wakil Tuhan di dunia pun tidak boleh menutup pintu mediasi, baik di tingkat Banding maupun Kasasi,” tegas Prof. Sabela Gayo.

Ia menyampaikan bahwa DSI telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Pembinaan / Pokja Mediasi MA RI, sebagai bentuk dorongan moral dan kelembagaan agar mediasi menjadi kewajiban prosedural sebelum setiap putusan di tingkat Banding dan Kasasi dijatuhkan.

DSI: Satu Lembaga, 47 Kamar Sengketa

Sejak resmi berdiri pada Juli 2021, DSI telah menegaskan posisinya sebagai lembaga independen dan profesional di bidang Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).

Tak tanggung-tanggung, kini DSI menaungi 47 Kamar Layanan Sengketa yang mencakup berbagai bidang strategis nasional dan internasional, mulai dari pengadaan barang/jasa, konstruksi, perbankan, energi, investasi, pajak, agraria, hingga pariwisata dan ekonomi kreatif.

Keberadaan 47 kamar ini membuktikan bahwa DSI adalah rumah besar bagi para Arbiter, Mediator, Ajudikator, dan Konsiliator Indonesia.

Visinya jelas, memperkuat kepercayaan publik (public trust) dengan memberikan layanan penyelesaian sengketa yang berintegritas, independen, dan berkelas dunia.

Jalin Kerja Sama Global, DSI Mantap di Panggung Internasional

Tidak hanya fokus di dalam negeri, DSI juga aktif memperluas jejaring internasional dengan lembaga-lembaga prestisius dunia. Beberapa di antaranya meliputi:

  1. Singapore International Mediation Centre (SIMC)
  2. Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC)
  3. Beijing International Arbitration Centre (BIAC)
  4. Abu Dhabi Global Market (ADGM)
  5. Korean Commercial Arbitration Board (KCAB)
  6. Australian Dispute Resolution Association (ADRA)
  7. Arbitration Foundation of South Africa (AFSA)
  8. Tanzania Institute of Arbitrators (TIArb)

Puncaknya, pada 16–17 September 2025, DSI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan dua lembaga arbitrase dan mediasi internasional di Eropa, yaitu:

  • Forum for International Conciliation and Arbitration (FICA) di Brussels, Belgia, dan Centre for Mediation for Civil and Commercial (CMCC) di Luxembourg.

Kerja sama tersebut langsung ditandatangani oleh Prof. Herman Verbist (Presiden FICA) dan Prof. Sabela Gayo (Presiden DSI), disusul dengan MoU antara Jan Kayser (CMCC) dan Prof. Sabela Gayo di kompleks Pengadilan Luxembourg.

“Kerja sama ini membuka jalan bagi pembentukan Panel Arbiter dan Mediator Internasional Gabungan (International Co-Mediation dan Co-Arbitration).

“Langkah ini menjadikan DSI sebagai pemain kunci dalam penyelesaian sengketa bisnis lintas batas negara (cross-border disputes),” jelas Prof. Sabela.

DSI Dorong Mediasi Jadi Kewajiban di Semua Tingkat Peradilan

Usulan DSI kepada Mahkamah Agung RI bukan sekadar gagasan, tetapi seruan untuk perubahan sistem hukum nasional.

Dengan mewajibkan mediasi di setiap tingkatan, termasuk Banding dan Kasasi, DSI menilai Indonesia akan memasuki era baru peradilan yang efisien, adil, dan berorientasi pada perdamaian.

“Pintu perdamaian adalah amanah Tuhan. Sudah saatnya Mahkamah Agung membuka ruang itu secara tertulis melalui kebijakan resmi,” ujar Prof. Sabela Gayo dengan nada tegas namun penuh kebijaksanaan.

Fokus DSI ke Depan: Pendidikan, Sertifikasi, dan Diplomasi Hukum

Melalui kerja sama dengan FICA dan CMCC, DSI akan memfokuskan program pada:

  • Pendidikan dan sertifikasi internasional bagi Mediator, Konsiliator, dan Arbiter;
  • Pembentukan daftar bersama Arbiter Internasional;
  • Program pertukaran keilmuan dan magang lintas negara;
  • Penelitian, publikasi, serta konferensi internasional bersama.

Tujuannya jelas, memperkuat posisi DSI sebagai lembaga mediasi dan arbitrase kelas dunia yang mampu menjadi mitra strategis pemerintah dan pelaku bisnis internasional.

Indonesia Menuju Peradilan Damai

Prof. Sabela Gayo menutup dengan harapan besar “Semoga kehadiran DSI, bersama para Mediator, Ajudikator, Konsiliator, dan Arbiter di seluruh Indonesia, dapat memberi akses lebih luas kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan sengketa secara damai, cepat, dan berkeadilan.”

Langkah DSI mengusulkan mediasi di tingkat Banding dan Kasasi bukan sekadar terobosan hukum, tetapi seruan moral untuk mengembalikan roh perdamaian dalam sistem peradilan Indonesia.

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *