Cianjur, CYBERNUSANTARA1.ID — Dugaan penipuan dan penggelapan dana talangan dengan nominal fantastis yang menyeret nama Kepala Desa Mekar Galih, Kecamatan Ciranjang, berinisial TD, dan bendaharanya PA terus mencuat menjadi perhatian publik.
Keduanya kini dilaporkan secara resmi ke Polres Cianjur oleh warga bernama Ayu Ida, dengan pendampingan kuasa hukumnya Advokat Aa Jaelani, S.H dengan laporan LP/B/983/XII/2024/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 14 Desember 2024 yang kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Kronologi Kejadian Dugaan Penipuan Modus Dana Talang
Skema dugaan penipuan ini dimulai sejak 2020 hingga 2022. Berdasarkan keterangan korban, bendahara desa PA mengaku meminjam dana pribadi hingga ratusan juta rupiah atas perintah langsung dari Kepala Desa TD. Alasannya: untuk operasional desa.
Tak tanggung-tanggung, pelapor bahkan dijanjikan pengembalian dana setelah Dana Desa cair—plus keuntungan 30 persen! Namun realitanya: nol rupiah kembali.
“Sudah lebih dari empat tahun, uang tak kunjung kembali. Janji-janji hanya manis di mulut, tapi kosong di tindakan. Mediasi gagal total, bahkan janji jaminan rumah hanya sebatas omongan,” tegas Advokat Aa Jaelani, kuasa hukum pelapor.
Kepala Desa Memberikan Klarifikasi
Merasa dijadikan kambing hitam, Kepala Desa TD angkat bicara dan menyebut pelapor justru berupaya memeras dirinya.
“Itu uang rentenir! Bendahara pinjam awal cuma Rp120 juta dan sudah dibayar sebagian. Tapi tiba-tiba muncul kuitansi Rp560 juta. Dari mana angka itu? Saya tolak!” kata TD.
TD juga mengungkap bahwa pelapor kemudian menuntut Rp350 juta serta surat pernyataan. Ia mengklaim telah membuat pernyataan, tapi kemudian isi surat tersebut diubah sepihak dari pinjaman menjadi titipan.
“Itu bukan penipuan. Justru saya yang merasa diperas oleh mereka. Ini sudah masuk penyidikan, dan saya sudah 4 kali dipanggil Polres Cianjur,” ujarnya.
TD bahkan mengakui dana talangan itu memang atas perintahnya, namun menyebut nilainya tidak sebesar yang dituduhkan. Ia berdalih dana tersebut digunakan untuk melunasi hutang-hutang kepala desa sebelumnya.
Soal pengembalian setelah Dana Desa cair? TD berdalih tidak tahu-menahu, dan melempar tanggung jawab ke bendaharanya, PA.
Bendahara Bungkam, Kuasa Hukum TD & PA Berikan Penjelasan
Saat dimintai keterangan, Bendahara Desa Mekar Galih, PA, masih memilih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi. Namun, kuasa hukum Kepala Desa TD dan PA, Advokat Niko Apriliandi, S.H., akhirnya angkat bicara.
Ia menilai tuduhan yang dilayangkan pelapor tidak sesuai fakta dan terlalu dibesar-besarkan.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa di tahap penyidikan, benar bahwa kasus ini berawal dari pinjaman sebesar Rp20 juta, yang kemudian bertambah. Menurut pengakuan klien kami, total dana talangan yang dipinjam kurang lebih Rp120 juta. Nilainya jauh di bawah angka Rp350 juta yang tercantum dalam surat pelapor,” jelas Niko, Jumat 25 Juli 2025.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa surat-surat yang dijadikan bukti oleh pelapor mengalami perubahan narasi.
“Bukti surat yang diserahkan ke pihak Kepolisian awalnya menyebutkan pinjaman. Namun, belakangan isi surat itu diubah menjadi seolah-olah titipan. Intinya, jika persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka kami siap menghadapi proses hukum di pengadilan,” tegasnya.
Kuasa Hukum Pelapor: “Semua Bukti Sudah Diserahkan!”
“Klien kami bukan orang kaya yang bisa seenaknya keluarkan dana ratusan juta, apalagi seorang rentenir. Uang itu murni dana talang yang diminta oleh bendahara desa Mekar Galih dengan alasan perintah kadesnya dan akan dikembalikan saat Dana Desa cair,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa seluruh bukti transaksi—termasuk nilai Rp350 juta—telah diserahkan kepada penyidik Polres Cianjur.
“Kami menduga ada rekayasa cerita untuk menjebak klien kami agar tergiur, yakni dengan iming iming akan di berikan keuntungan hingga 30% dan akan di kembalikan dengan waktu cepat sehingga klien kami mengeluarkan dana tersebut, Ini bukan sekadar utang-piutang. Ini sudah mengarah pada modus terstruktur dan sistematis,” tutup Jaelani.
Polemik Membara: Dugaan Penipuan atau Balik Menuduh Pemerasan?
Kini publik dibuat bertanya-tanya: siapa yang benar? Apakah ini kasus kepala desa yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang untuk mengeruk keuntungan pribadi? Ataukah ini sengketa yang disulap jadi pemerasan balasan?
Yang jelas, perkara ini resmi masuk ranah hukum, dan penyidikan Polres Cianjur akan menjadi penentu siapa pihak yang bertanggung jawab dalam polemik bernuansa ekstrem ini.
(Red)










