BANDUNG, CYBERNUSANTARA1.ID —Proyek pembangunan restoran milik PT dua pendekar ayam (DIKICHI) di Jalan Terusan Pasir Koja, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, kini menjadi sorotan publik karena lokasi pembangunan berada di kawasan rawan banjir yang dikhawatirkan dapat memperburuk kondisi lingkungan jika sistem drainase tidak berfungsi dengan baik.
Menindaklanjuti hal tersebut, Organisasi Masyarakat (Ormas) Solidaritas Perjuangan Anak Indonesia (SPAI) yang juga diketahui sebagai putra daerah beberapa waktu lalu melakukan audiensi dengan pihak perusahaan pada Senin, 13 Oktober 2025, guna membahas potensi dampak lingkungan dari proyek tersebut.

Audiensi Warga: Mencari Solusi, Bukan Menolak Pembangunan
Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua RW setempat, perwakilan Babinsa, serta pihak PT DIKICHI yang diwakili oleh Aam Herdiana selaku Legal Perusahaan dan Diki selaku kontraktor pelaksana.
Dalam kesempatan itu, Aam Herdiana menyampaikan bahwa perihal drainase bukan kewenangan perusahaan, melainkan tanggung jawab pemerintah daerah.
“Kami telah menempuh prosedur sesuai ketentuan. Soal drainase, itu ranah pemerintah. Tapi kami sudah menyiapkan solusi jangka pendek, menengah, dan panjang untuk mengurangi dampak lingkungan,” ujar Aam Herdiana.
Ia menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung masyarakat dalam menyampaikan surat pengaduan resmi kepada pemerintah agar drainase segera diperbaiki.
SPAI dengan Tegas: Drainase Adalah Kewajiban Perusahaan
Pandangan berbeda disampaikan oleh Ketua Umum KN SPAI, yang menilai bahwa sistem drainase justru merupakan bagian dari tanggung jawab lingkungan perusahaan, sesuai dengan surat persetujuan pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bandung.
“Bila drainase sudah ada, wajib diperbaiki. Jika belum ada, maka harus dibangun oleh pihak perusahaan.dan Pihak perusahaan diharapkan bisa bersinergi dengan pemerintah kota atau provinsi,” guna membahas dampak lingkungan sekitar tegas Ketua KN SPAI, Kamis 16 Oktober 2025.
“Pernyataan pihak perusahaan yang menyebut bahwa drainase bukan tanggung jawab mereka adalah keliru. Berdasarkan surat persetujuan lingkungan hidup usaha restoran di Kota Bandung, salah satu kewajiban utama perusahaan adalah memastikan sistem drainase berfungsi dengan baik,” tambahnya.
Ketua KN SPAI juga menyinggung soal tanggung jawab moral dan hukum perusahaan pasca pembangunan.
“Apakah perusahaan akan tetap bertanggung jawab jika nanti terjadi banjir, atau justru pergi begitu saja setelah proyek selesai? Kami hadir karena peduli pada keberlanjutan lingkungan di wilayah ini,” ujarnya dengan nada serius.
Tinjauan Hukum: Perusahaan Wajib Jaga Lingkungan
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap pelaku usaha wajib mencegah dan menanggulangi pencemaran serta kerusakan lingkungan yang timbul dari kegiatan usahanya (Pasal 67–68).
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mewajibkan setiap perusahaan untuk melaksanakan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) secara berkala.
Kewajiban Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan
UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 67–68 Setiap penanggung jawab usaha wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan melakukan pengendalian dampak lingkungan. PT Dua Pendekar Ayam (DIKICHI) wajib memastikan drainase berfungsi baik agar tidak menyebabkan banjir atau pencemaran.
PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 41 Setiap kegiatan usaha wajib melaksanakan RKL dan RPL secara konsisten. Pembangunan restoran harus disertai dokumen RKL–RPL yang mencakup sistem drainase.
Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Setiap pelaku usaha wajib memperhatikan tata air, drainase, dan sanitasi lingkungan. Pemerintah kota memiliki dasar hukum menegur atau menghentikan sementara proyek jika terbukti di abaikan
Analisis: Pembangunan Harus Seimbang dengan Keberlanjutan
Kasus ini mencerminkan tantangan klasik antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Di satu sisi, proyek restoran dapat membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi lokal, namun di sisi lain, pengabaian terhadap infrastruktur lingkungan seperti drainase berpotensi menimbulkan kerugian sosial dan ekologis jangka panjang.
Para pemerhati lingkungan mengingatkan bahwa izin lingkungan bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen hukum yang mengikat perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.
Masyarakat berharap pihak PT dua pendekar ayam (DIKICHI) dan Pemerintah Kota Bandung dapat duduk bersama mencari solusi nyata, bukan sekadar saling lempar tanggung jawab.
Karena pada akhirnya, hak atas lingkungan yang bersih dan sehat adalah hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945.
Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk tindak lanjut dari instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung serta langkah konkret dari pihak perusahaan dalam memenuhi kewajiban lingkungannya.
(Red)










