Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung Dilaporkan atas Dugaan Penipuan, DK: Silakan Hubungi Kuasa Hukum Saya

BERITA UTAMA, Hukum236 Dilihat
banner 468x60

Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, DK, terus bergulir. Laporan tersebut dilayangkan oleh R.YG melalui kuasa hukumnya dari Recht Law Firm, Advokat Aa Jaelani, S.H., CLD., CLCT., CCLM., CEI.

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Jumat, 4 Juli 2025, Advokat Aa Jaelani mengungkapkan bahwa laporan terhadap DK telah masuk ke pihak kepolisian dengan nomor: Lapdu/25/III/2025 tertanggal 25 Maret 2025. Selain itu, laporan dugaan pelanggaran disiplin juga telah diajukan ke Pemerintah Kota Bandung pada 19 Juni 2025, ditujukan langsung kepada Wali Kota Bandung.

“Saat ini, prosesnya sedang dalam tahap penyelidikan kepolisian. Kami juga telah melaporkan dugaan pelanggaran disiplin ke Wali Kota Bandung,” ujar Aa Jaelani.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Menurut penjelasan kuasa hukum pelapor, kasus bermula pada rentang waktu Oktober hingga Desember 2023, ketika DK yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bandung, diduga meminta dana talangan hingga ratusan juta rupiah dari pelapor dengan janji keuntungan dari proyek pekerjaan di dinas tersebut. Namun, hingga saat ini, dana tersebut tidak kunjung dikembalikan.

“Selama lebih dari dua tahun, setiap diminta pengembalian dana, saudari DK hanya memberikan janji-janji tanpa kepastian. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian dan Wali Kota Bandung untuk mencari keadilan,” kata Aa Jaelani.

Yang lebih mengejutkan, lanjutnya, pada 2 Juli 2025, DK melalui kuasa hukumnya menyerahkan satu lembar cek BCA warna cokelat dengan nomor warkat EA 666384 senilai Rp 357.975.000 sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, saat jatuh tempo, bank menolak pencairan cek tersebut dengan alasan saldo tidak mencukupi.

“Kami berharap aparat kepolisian dan pejabat Pemerintah Kota Bandung bertindak cepat agar klien kami mendapat kepastian hukum,” tegas Aa Jaelani.

Saat dikonfirmasi, DK enggan memberikan keterangan panjang lebar. Ia hanya menyampaikan singkat, “Silakan hubungi kuasa hukum saya.”

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi lebih lanjut kepada DK maupun pejabat Pemerintah Kota Bandung masih terus dilakukan.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *