Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID — Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung saudari (DK) di Laporkan R.YG di dampingi kuasa hukum dari Sang Recht Law Firm terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum pelapor yakni Adv Aa Jaelani, SH, kepada awak media Jumat 4 Juli 2025,

Ia menyebutkan, kliennya adalah pihak yang melaporkan saudari DK Eks Kepala Dinas Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana (DPPKB) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Arsip dan Perpustakan Kota Bandung ke pihak kepolisian dengan Laporan Pengaduan : Lapdu/25/III/2025/Tanggal 25 Maret 2025.
“Saat ini sedang dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian dan hal tersebut juga di Adukan ke Pemerintahan Kota Bandung dengan Laporan Pengaduan Terkait Perbuatan Pelanggaran Disiplin tertanggal 19 Juni 2025 yang di tujukan langsung kepada Walikota Bandung,” terang kuasa hukum R.YG.
Praktisi hukum yang akrab disapa Aa Jaelani mengutarakan, bilamana saudari DK terbukti melakukan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan serta Pelanggaran Disiplin tentunya saudari DK bukan hanya terancam hukuman kurungan penjara tetapi akan menerima sanksi penonaktifan atau di berhentikan dari jabatannya saat ini.
“Kami dari Law Firm Sang Recht sebagai Penasehat Hukum pelapor akan terus mengawal proses Hukum yang sedang di tangani oleh pihak kepolisian dan juga kami akan terus memantau tahapan demi tahapan perkembangan proses pemeriksaan penyelidikan terhadap saudari DK yang mungkin nanti nya akan di jalankan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Bandung selaku Pembina kepegawaian pemerintah di kota bandung ataupun pemeriksaan yang bisa saja dilakukan oleh Inspektorat kota Bandung selaku Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bandung,” ungkapnya.
“Pada rentang waktu bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023, saudari DK meminta dana talangan hingga ratusan juta rupiah untuk proyek pekerjaan dilingkungan Dinas DPPKB dimana saat itu beliau menjabat sebagai kepala dinas dengan mengiming imingi pelapor mendapat keuntungan besar, namun hingga waktu yang ditentukan ternyata saudari DK tidak kunjung mengembalikan dana Talangan sampai sekarang,” katanya.
“Setelah berjalan lebih dari dua tahun, setiap di minta titipan dana talang untuk segera kembalikan, saudari DK hanya memberi janji janji terus tanpa adanya realisasi dan kepastian pengembalian dana titipan, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian dan juga kepada Walikota Bandung demi mendapatkan Keadilan,” paparnya.
Bahkan mirisnya lagi beberapa hari yang lalu saudari DK meminta kepada kami agar perkara ini di selesaikan secara Kekeluargaan dan pada hari Rabu tgl 2 Juli 2025 saudari DK melalui penasehat hukumnya menyerahkan satu lembar Cek dari BCA warna Coklat dengan No Warkat EA 666384 dengan nominal Rp 357.975.000,- kepada kami, namun di saat jatuh tempo tiba, ketika kami akan melakukan penarikan uang tersebut di Bank BCA, ternyata pihak bank BCA menolak dan memberikan keterangan tidak dapat dilakukan penarikan dengan alasan Dana Tidak Cukup.
Untuk selanjut nya “Kami tim kuasa hukum berharap kepada pihak Kepolisian dan juga pihak pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung dapat bergerak cepat sehingga klien kami mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ditayangkan, awak media masih berupaya untuk meminta keterangan dari Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung (DK).
(Red)










