Sidang Perkara Gugatan Atas Aset di Jalan Pelajar Pejuang Kembali Digelar

BERITA UTAMA, Hukum488 Dilihat
banner 468x60

Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Sidang perdata gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan perkara No 121/PDT.G/2025/PN Bdg atas aset yang berlokasi di Jalan Pelajar Pejuang No 110 Kota Bandung kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, Kamis 24 April 2025.

Perkara yang saat ini ditangani oleh Kantor Hukum Royal Law Office selaku penuntut atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menggugat 9 (sembilan) tergugat diantaranya;

‎1. Irma Herlina (tergugat I)

‎2. PT. bank Sahabat Sampoerna (tergugat II)

‎3. Ibu Hj. Euis Masitoh (tergugat III)

‎4. Koperasi Simpan Pinjam Artha Mas Makmur Sejahtera (tergugat IV)

‎5. PT. Makmur Capital Investama (tergugat V)

‎6. Notaris dan PPAT Dr. Yenny Yunithawati Rukmana (tergugat VI)

‎7. Notaris dan PPAT Iswan Bangsawan, S.H (tergugat VII)

‎8. Pemerintah Republik Indonesia (RI) cq., Kementrian Keuangan (RI) cq., Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN cq kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Jawa Barat ., cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Bandung (tergugat VIII)

‎9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Bandung Wilayah Jawa Barat (tergugat IV).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed