Sidang Perkara Gugatan Atas Aset di Jalan Pelajar Pejuang Kembali Digelar

BERITA UTAMA, Hukum488 Dilihat
banner 468x60

Usai persidangan, Adv. Bili Sanusi Bana, S.H., M.H.I., mengatakan, “Hari ini kita memasuki sidang pertama setelah kemarin sidang pada Kamis 17 April 2025 lalu sempat tertunda karena majelis hakim mendadak sakit. Tadi majelis hakim juga menyampaikan bahwa telah melakukan pemanggilan kepada para tergugat namun sayangnya para tergugat tidak menghadiri,” ungkapnya.

Namun demikian, lanjutnya , “Pada persidangan kali ini agenda sidang sudah dibuka dan Majelis Hakim tadi telah memeriksa legal standing kuasa hukum penggugat,” ujarnya.

Ditempat yang sama Adv. Alexander Aritonang, S.H., M.H., menyampaikan “Intinya, sidang kali Ini sudah masuk sidang pertama yakni pemeriksaan legal standing, selanjutnya pihak pengadilan akan melakukan panggilan kedua, dan kembali menggelar sidang pada tanggal 20 Mei 2025 mendatang,” paparnya.

Sementara itu, Bambang Irawan., S.H., C.SN., menambahkan, “Persidangan ini termasuk dalam proses hukum acara perdata dimana di dalam HIR (Herzien Inlandsch Reglement) Pasal 126 proses pemanggilan itu 3 kali, maka hakim, ketika memberikan sebuah putusan tidak sesuai dengan acara maka putusan bisa berakibat tidak sah,” terangnya.

“Maka dalam pemanggilan ke-2 (dua), yang tadi disampaikan oleh rekan-rekan tepatnya sidang pada tanggal 20 mei 2025 diharapkan kedua belah pihak dapat hadir,” jelasnya.

Dikatakannya kembali, “Tadi disampaikan oleh hakim bahwa jika pemanggilan ini harus sesuai dengan acara dan putusan yang akan di tetapkan oleh majelis hakim, ketika tidak hadir dari pihak tergugat maka akan sesuai dengan hukum acara dan sah menurut hukum,” tandasnya.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *