Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang pengusaha, Miming Theniko kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 24 April 2025.
Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak menerima permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum terdakwa Miming Theniko. Hal tersebutpun ditanggapi terdakwa yang mengaku menerimanya dengan rasa hormat
“Saya terima dan hormati atas apa yang diputuskan,” kata terdakwa Miming setelah persidangan.










