Foto/dok : Ketua Umum LP3I Hasanudin Bersama Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H.,
Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Terkait laporan aduan (lapdu) tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi atas Proyek Rekontruksi di jalan Cihurip – Ciparay Kabupaten Garut, Ketua Umum LP3I Hasanudin mendatangi Kejati Jabar, Selasa 22 April 2025.
Sebelumnya, Ketua LP3I Hasanudin telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi atas Proyek Rekontruksi di jalan Cihurip – Ciparay Kabupaten Garut dengan nilai Rp6.707.251.700,- kepada Kejati Jabar.
Dirinya berharap pihak kejati Jabar bersama pihak BPK maupun inspektorat dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Harapan kami tentunya pihak kejati Jabar dapat segera menindaklanjuti serta membuktikan kebenaran laporan kami tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi atas proyek Rekontruksi di jalan Cihurip – Ciparay Kabupaten Garut,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., mengucapkan terimakasih atas laporan aduan (lapdu) dari Ketua LP3I tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi atas Proyek Rekontruksi di jalan Cihurip – Ciparay Kabupaten Garut.
“Terkait surat yang kami terima dari Ketua LP3I ini sedang dalam proses dan akan segera dibuatkan surat jawaban secara resmi kepada LP3I,” ungkapnya.

“Namun demikian, kami juga sampaikan permohonan maaf jika dalam prosesnya ada keterlambatan, yang jelas laporan tersebut akan kita tindaklanjuti,” jelasnya.
Terkait lambatnya penanganan Kejati Jabar dalam menangani laporan aduan (lapdu) dari masyarakat, Kasipenkum Kejati Jabar yang akrab disapa Bang Cahya mengatakan, “Semua proses itu cepat kalo kita komunikasinya baik diantaranya dengan mengkonfirmasi kembali surat yang sudah masuk. Kami juga mengakui walaupun SDM kurang kami tetap bekerja,” katanya mengakhiri.
(Red)










