Isa Rachmatarwata Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

banner 468x60

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara yang mencapai Rp16,8 triliun akibat kebijakan Isa Rachmatarwata yang menyetujui pemasaran produk asuransi.

“Malam ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR (Isa Rachmatarwata) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK periode 2006–2012,” ujar Abdul Qohar dikutip Sabtu (8/2/2025).

Abdul Qohar mengatakan, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun akibat kebijakan Isa Rachmatarwata yang menyetujui pemasaran produk asuransi.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait penetapan tersangka Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro dalam press realeas Jum’at (7/2/2025) lalu.

Untuk diketahui, kasus tersebut melalui proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019 serta Surat Perintah Penyidikan Direkrur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-33/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 17 Desember 2019.

Kemudian, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-555/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 27 Desember 2019.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 (satu) orang Tersangka yaitu Tersangka Isa (sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode tahun 2006 sampai dengan 2012.

 

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *