Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID — Wacana pengembalian aset hasil tindak pidana (asset recovery) kembali menguat seiring digelarnya forum OPSI (Obrolan Penyelesaian Sengketa Indonesia) bertema “Peluang Asset Recovery melalui Mediasi Penal atau Tuntutan Pidana (RUU Perampasan Aset)”, yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting, Sabtu (29/11/2025).
Forum strategis yang diinisiasi Dewan Sengketa Indonesia (DSI) ini menghadirkan dua tokoh kunci nasional di bidang hukum, yakni Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia, serta Dr. Dimas Kenn Syahrir, S.E., M.Ak., CFE., CAMS., CRPP, Trainer pada PPATK.
Diskusi ini menyoroti urgensi optimalisasi pengembalian aset kejahatan melalui dua pendekatan utama, yakni mediasi penal dan jalur pidana sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini masih menjadi perdebatan di tingkat nasional.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Mediasi Penal sebagai Jalan Pintas Pemulihan Kerugian Negara
Prof. Sabela Gayo menegaskan bahwa mediasi penal merupakan terobosan hukum progresif yang mampu mempercepat pemulihan kerugian negara tanpa harus menunggu proses pidana yang panjang dan berbiaya tinggi.
“Mediasi penal adalah instrumen keadilan restoratif yang memberi ruang pemulihan kerugian negara secara cepat, efisien, dan berkeadilan, tanpa menanggalkan aspek pertanggungjawaban hukum pelaku,” tegas Prof. Sabela.
Ia menilai, selama ini sistem hukum pidana terlalu berfokus pada pemidanaan badan, namun kurang optimal dalam pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara dan korban.
“Esensi keadilan dalam tindak pidana ekonomi bukan semata memenjarakan pelaku, tetapi mengembalikan apa yang dirampas dari rakyat,” ujarnya.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Lebih jauh, Prof. Sabela juga menegaskan bahwa keberadaan RUU Perampasan Aset harus ditempatkan sebagai instrumen luar biasa (extraordinary instrument) untuk menghadapi kejahatan luar biasa.
“RUU Perampasan Aset adalah kebutuhan konstitusional negara untuk memutus urat nadi kejahatan terorganisir, korupsi, dan pencucian uang,” kata dia.
PPATK Dorong Sinergi Penegak Hukum dalam Pelacakan Aset
Sementara itu, Dr. Dimas Kenn Syahrir menekankan bahwa keberhasilan asset recovery sangat bergantung pada kemampuan pelacakan aliran dana (follow the money) serta sinergi lintas lembaga penegak hukum.
“Aset hasil kejahatan hari ini tidak lagi disimpan secara konvensional, tetapi disamarkan melalui sistem keuangan global yang kompleks,” ungkap Dimas.
Menurutnya, tanpa kemampuan intelijen keuangan yang kuat, penegakan hukum hanya akan berujung pada pemidanaan pelaku tanpa pemulihan kerugian negara secara optimal.
“Jika kita hanya fokus memenjarakan pelaku tanpa mengejar asetnya, maka kejahatan ekonomi tidak pernah benar-benar kalah,” tegasnya.
Dimas juga menyoroti pentingnya keberadaan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen non-conviction based asset forfeiture.
“RUU Perampasan Aset penting untuk menjangkau aset yang secara hukum sulit dibuktikan keterkaitannya dengan pelaku, tetapi secara ekonomi nyata berasal dari kejahatan,” paparnya.
Kepastian Hukum dan Keberanian Politik
Dalam diskusi yang dipandu secara interaktif itu, para peserta dari berbagai latar belakang—advokat, akademisi, mediator, aparat penegak hukum, hingga mahasiswa menyepakati bahwa Indonesia membutuhkan keberanian politik (political will) untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Forum OPSI juga menegaskan bahwa mediasi penal dan perampasan aset bukanlah dua pendekatan yang saling meniadakan, melainkan saling melengkapi dalam membangun sistem hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara dan keadilan substantif.
Diskusi yang berlangsung dinamis sejak pukul 14.00 WIB hingga selesai ini fokus kepada hal hal berikut diantaranya;
- Penguatan kerangka hukum asset recovery
- Peran mediasi penal dalam tindak pidana ekonomi
- Sinkronisasi RUU Perampasan Aset dengan KUHAP dan TPPU
- Strategi pelacakan aset lintas negara
OPSI kembali menegaskan posisinya sebagai ruang dialog nasional yang konsisten mengawal masa depan penyelesaian sengketa dan keadilan restoratif di Indonesia.
Sumber: Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










