Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar kembali berhasil mengungkap tindak pidana korupsi RSUD Al-Ihsan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat di Mpolda Jabar, Kamis, 19 Desember 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Dr. Marully Pardede, S.H., S.I.K., M.H., saat melaksanakan konferensi pers.
Kombes Pol. Jules Abraham Abast dalam keterangannya menyampaikan, “Kegiatan pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F dan G, di RSUD Al Ihsan Dinkes Jabar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat T.A. 2019 mengakibatkan kerugian Negara dengan nilai Rp12.823.098.148,” paparnya.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Peristiwa dugaan kasus Tipidkor tersebut terjadi ketika PT. Gemilang Utama Alen dinyatakan lolos seleksi pemilihan sebagai penyedia barang dan jasa kegiatan pembangunan fisik konstruksi gedung RSUD dengan surat perjanjian (kontrak) nomor : 010/10.15APBD/SP/PPK.GED/X/2019, tanggal 15 Oktober 2019 senilai Rp36.275.342.691,18,- masa pelaksanaan pekerjaan selama 75 hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya surat perjanjian (kontrak).
“Pada saat pelaksanaan pekerjaan, PT. Gemilang Utama Alen tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai dengan progress 100% sesuai dengan batas waktu berakhirnya surat perjanjian (kontrak) tanggal 28 Desember 2019 yang dicapai oleh perusahaan tersebut hanya sekitar 65,2562% termasuk Material On Site (MOS). Sehingga terhadap PT. Gemilang Utama Alen hanya dibayar berdasarkan pencapaian progress pekerjaan yaitu sebesar Rp23.578.972.749,24,” jelasnya.
“Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI tentang laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara, atas pekerjaan manajemen konstruksi dan pembangunan fisik konstruksi gedung pelayanan utama lanjutan D, F dan G di RSUD Al Ihsan pada Dinkes Jabar dan instansi terkait lainnya T.A 2019 senilai Rp12.823.098.148,73,” kata Kabid Humas Polda Jabar.
Video YouTube 👇👇👇:
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP (1), ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya.
Ditempat yang sama Wadir Reskrimsus Polda Jabar, Dr. AKBP Maruly Pardede mengatakan, “Tersangka yang berstatus ASN merupakan PPK. Dari sebanyak 40 saksi yang sudah diperiksa sedang disortir kaitan-kaitan lain yang mungkin bisa berkembang menjadi tersangka baru,” ungkapnya.
“Penyidik akan benar-benar mendalami dan terus menilai peran dari para tersangka, dan tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan tersebut akan bertambah lagi tersangka baru,” pungkasnya.
(Teddy)










