Kab. Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Adv. Galih Faisal S.H., M.H selaku kuasa hukum, mendatangi dan mempertanyakan dasar dilakukannya pengukuran pada objek tanah SDN Cikandang-Cimanggung milik Ahli Waris Emod (Nana Rukmana), Rabu 22 Januari 2025 lalu.
“Saat didatangi, hadir saat itu Kepala Desa Sindanggalih Eddy setiawan, perangkat desa Kadus (AEF), Kasi Pemerintahan RIA, Babinkamtibnas dan BABINSA,” terangnya kepada awak media Jumat 24 Januari 2025.
“Saya juga mempertanyakan, siapa yang melakukan permohonan pengukuran tanah tersebut, namun pihak kepala sekolah mengaku bahwa mereka tidak merasa mengajukan permohonan pengukuran, mungkin yang mengajukan permohonan pengukuran kepala sekolah yang dulu, karena kepala sekolah sekarang baru menjabat,” ungkap pakar hukum yang kerap menangani perkara perdata itu.
Kepada pihak kepala sekolah Adv. Galih Faisal S.H., M.H juga menegaskan dan mengingatkan bahwa kepemilikan tanah tersebut merupakan milik para ahli waris Emod.
Dalam pembahasan permasalahan tanah tersebut, lanjutnya, “Kepala desa Edy berdalih bahwa objek tanah SDN Cikandang – Cimanggung adalah TANAH KAS DESA, namun saat diminta menunjukkan bukti Kepala Desa Edy menerangkan bahwa hal itu berdasarkan keterangan saksi dan tidak memperlihatkan bukti kepemilikan bahwa objek adalah TANAH KAS DESA,” ungkapnya.
Selanjutnya, Adv. Galih Faisal selaku kuasa hukum dari ahli waris Emod mengkonfirmasi langsung dihadapan para pihak yang hadir dan mempertanyakan kepada kadus Aef terkait status kepemilikan tanah.
“Saat itu, Kadus AEF menerangkan bahwa di dalam leter C desa, objek tanah SDN Cikandang-Cimanggung tercatat atas nama Emod dan dalam SSPT PBB nama wajib pajak tercantum nama Atang (anak kandung emod) dan hingga saat ini belum ada peralihan hak kepemilikan kepada siapapun,” terangnya.
Oleh karenanya, Adv. Galih Faisal sebagai kuasa Hukum kembali menegaskan bahwa apabila ada upaya / proses apapun terhadap objek tanah tersebut agar menghubungi pihak ahli waris.
Ia juga menyampaikan kepada kepala sekolah selaku perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang apabila membutuhkan penggunaan objek tanah tersebut dalam jangka waktu lama agar segera mengajukan permohonan kontrak atau pembelian lahan kepada ahli waris.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya untuk mengklarifikasi pihak terkait.
(Red)