Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Profesi Mediator Arbiter yang ke-55 di Wilayah Hukum Provinsi Jakarta

BERITA UTAMA, Hukum24 Dilihat
banner 468x60

Dokumentasi Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Profesi Mediator Arbiter yang ke-55 di Jakarta

 

Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan sebuah lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang didirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kompeten kembali menyelenggarakan Pengambilan Sumpah serta Pelantikan Profesi Mediator dan Arbiter.

Seperti yang sudah diketahui, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) merupakan organisasi pertama di Indonesia yang menginisiasi dan menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas, Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Profesi Mediator hingga berhasil meraih REKOR MURI.

Semakin Mudah Bersedekah Untuk Yatim & Dhuafa

Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., CPM., CPrM., CPL., ACIArb., selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) mengatakan, “Pada hari ini Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah menyelenggarakan pengambilan sumpah Janji Profesi serta pelantikan Mediator dan Arbiter yang ke-55 di Wilayah Hukum Provinsi Jakarta,” ungkapnya.

“Penandatanganan Pakta Integritas, Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Profesi yang digelar di Hotel Ibis Senen, Jakarta Pusat kali ini dihadiri sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang peserta ,” terangnya, Kamis, 22 Agustus 2024.

Diakuinya, bahwa kehadiran Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai lembaga independen profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) saat ini menjadi solusi sehingga mulai menggunakan Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) dalam menyelesaikan berbagai sengketa baik di dalam negeri hingga mancanegara.

“Semoga dengan dilantiknya 35 (tiga puluh lima) orang Mediator dan Arbiter di Wilayah Hukum Provinsi Jakarta ini dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip imparsialitas, netralitas, adil, berimbang, objektif, terbuka, transparan, non – diskriminasi, kompeten, profesional serta berintegritas dalam setiap penanganan perkara,” tandasnya.

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *