DSI Tandatangani MoU Bersama Pusat Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Internasional Musaliha (MICADR) – Pakistan

banner 468x60

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) yang merupakan sebuah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang didirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kompeten kembali mengabarkan berita gembira.

Kabar tersebut mengenai Penandatanganan MoU antara Dewan Sengketa Indonesia (DSI) bersama Pusat Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Internasional Musaliha (MICADR) – Pakistan.

Dalam keterangannya Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., CPM., CPrM., ACIArb., mengatakan bahwa Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) telah melaksanakan Penandatanganan MoU bersama Musaliha International Center For Arbitration And Dispute Resolution (MICADR) – Pakistan.

“Hingga saat ini, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) baik di Indonesia maupun di luar negeri khususnya dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang independen, profesional, dan berintegritas,” ucapnya kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Senin 5 Agustus 2024.

Prof. Sabela Gayo S.H., M.H., Ph.D., juga mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dalam rangka membangun kesepahaman dan kesepakatan mengenai penguatan sistem Mediator, Ajudikator, Konsiliator, Arbiter antara Dewan Sengketa Indonesia (DSI) bersama Musaliha International Center For Arbitration And Dispute Resolution (MICADR) – Pakistan.

“Dengan semakin banyaknya kerja sama internasional yang di lakukan oleh DSI/IDB tentu akan membuka peluang kedua belah pihak dalam menyelesaikan sengketa bisnis internasional / sengketa lintas batas negara (cross border disputes),” tuturnya.

“Semoga dengan adanya Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Musaliha International Center For Arbitration And Dispute Resolution (MICADR) – Pakistan ini dapat memperkuat performa DSI/IDB sebagai salah satu lembaga yang profesional, kompeten, dan kredibel dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa menggunakan prosedur Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase / Praktisi Dewan Sengketa,” tutupnya.

Dari informasi yang diperoleh, acara tersebut dihadiri oleh Justice Arief Hussein Khilji, Sarha Rasheed, Hafsa Jam, Hamda Ali Khan, Sabela Gayo, Dr. Nurdin, Poppy Hidayani Putri dan Sri Gustini.

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *