DSI Gelar Acara Indonesia Dispute Board Forum 2024 di Universitas Maritim Raja Ali Haji

BERITA UTAMA545 Dilihat
banner 468x60

Riau, Tanjungpinang, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan sebuah lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) didirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat hingga mendapat penghargaan rekor MURI terus mengibarkan kejayaannya.

Seperti kali ini, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menggelar acara Indonesia Dispute Board Forum 2024 yang berlokasi di kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Senin (29/7/2024).

Dari informasi yang diperoleh acara tersebut dihadiri oleh Rektor UMRAH, Prof. Agung Dhamar Syakti (Secretary General Organisation of Islamic Cooperation Abritatrion Center), Dr. Umar A. Oseni (Singapore International Mediation Centre (SIMC), An tony Lee (Council Member of the Hongkong Maritime Abritration Group (HKMAG), Capt. Lee Fook Choon dan Commissioner of BPSK DKI Jakarta, Eka Efrianty Putri, S.H., CPM., CPArb., pihak Pengadilan, Kepolisian, Lurah dan Kepala Desa yang ada di Provinsi Kepri.

Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., selaku Presiden DSI mengatakan, “Indonesia Dispute Board Forum 2024 kali ini kita telah menghadirkan berbagai narasumber mediator profesional dari dalam negeri dan luar negeri diantaranya DR. Mardi Chandra dan Mr. Antony Lee,” terangnya kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp.

Lebih lanjut Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., mengatakan bahwa Forum penyelesaian sengketa ini digelar untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat maupun instansi bahwa setiap sengketa bisa terselesaikan melalui mediator diluar pengadilan namun memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Pemahaman masyarakat tentunya kita mengetahui bahwa apabila ada sengketa hukum maka penyelesaiannya harus melalui pengadilan. Padahal, hal itu bisa terselesaikan melalui ahli profesi mediator yang profesional, artinya penyelesaian sengketa hukum dapat terselesaikan tanpa melalui Pengadilan,” katanya.

“Dewan Sengketa Indonesia merupakan sebuah lembaga independen profesional dalam memberikan pelayanan penyelesaian sengketa di Indonesia dimana saat ini telah memiliki mediator profesional bersertifikat dan terakreditasi oleh Mahkamah Agung, sehingga DSI mendorong setiap permasalahan/sengketa hukum agar dapat diselesaikan melalui prosedur mediasi sebagai the first protocol,” papar Prof. Sabela Gayo.

Perlu diketahui lanjutnya, “Saat ini, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah menghadirkan sebanyak 4.200 mediator, 91 konsiliator, 90 ajudikator, 686 arbiter, 125 Praktisi Dewan Sengketa yang tersebar di 34 Provinsi di seluruh Indonesia. Bahkan, DSI telah telah bekerjasama dan melakukan MoU dengan berbagai lembaga mediasi dan Arbitrase komersil di tingkat Internasional diantaranya, Negara Singapura, Hongkong, Bejing, Afrika Selatan, Cyprus, Malaysia, Kamboja dan Uni Emirat Arab,” ucapnya mengakhiri.

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *