Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – DPD KAI Jawa Barat dalam waktu dekat ini akan segera mengadakan Pendidikan Lanjutan dengan Tema “Legal Due Diligence ” yang akan diselenggarakan di Santika Hotel, Jl. Peta No. 176, Kota Bandung, pada hari Sabtu, tanggal 24 Agustus 2024 mendatang.
Demikian disampaikan oleh Ketua DPD KAI Jawa Barat, Adv. Deny M. Ramdhany, S.H., CMe., CPCLE., CLMA., kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu, 17 Juli 2024.
Dalam keterangannya, Ketua DPD KAI Jawa Barat mengatakan, “Legal Due Diligence atau pemeriksaan dari segi hukum (legal audit) adalah salah satu prosedur untuk memperoleh informasi hukum yang dimulai dari tahap perencanaan, pemeriksaan dokumen hukum dan memberikan pendapat hukum terhadap suatu rencana transaksi dan untuk mengetahui apakah ada resiko atau tidak ada resiko atas transaksi tersebut,” Ungkapnya
“Adapun tujuan dari Legal Due Diligence adalah untuk mendapatkan informasi dari aspek hukum tentang suatu perusahaan dan hubungan hukum, sehingga LDD bertujuan sebagai dasar bagi pihak yang meminta LDD dalam mengambil langkah atau keputusan sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan atau setidak- tidaknya LDD dapat memberikan framework/kerangka awal sebelum keputusan diambil,” terangnya.
“DPD KAI Jabar dalam Pendidikan Lanjutan Legal Due Diligence (LDD) tersebut akan menghadirkan pemateri yang kompeten dan berpengalaman dalam audit perusahaan yakni Adv. Diyah Sasanti R. S.H., MBA., M.H., M.KN., CIL., CLA., CLI., CRA., yang mana beliau adalah salah satu presidium di Kongres Advokat Indonesia,” kata Ketua KAI Jabar.
“Dalam kesempatan pendidikan lanjutan ini, pemateri akan membahas terkait tentang Definisi dan tujuan LDD serta peran dan pentingnya LDD dalam transaksi bisnis. Selain dari pada itu, akan dibahas juga berkaitan dengan tahapan dan perencanaan LDD, penyusunan dokumen, teknik investigasi dan pengumpulan data, analisis dokumen dan informasi hukum, serta akan dijelaskan tentang hukum perjanjian dan kontrak, kepemilikan dan hak aset, peraturan dan kepatuhan, yang akan diakhiri dengan materi tentang bagaimana menyusun laporan LDD serta bagaimana menyampaikan temuan dan cara memberikan rekomendasi,” paparnya.
“Jadi, perusahaan perusahaan yang hendak melakukan legal audit, merger, konsolidasi, atau akuisisi akan membutuhkan proses Legal Due Diligence (LDD) ini,” ucapnya.
“Dalam pendidikan Legal Due Diligence (LLD) ini juga akan membahas terkait pengurangan resiko, membantu pengambilan keputusan berdasarkan informasi, melihat peluang yang lebih, serta mengelola situasi dengan lebih baik,” ujarnya.
“Artinya Legal Due Diligence (LDD) menjadi sebuah peluang besar bagi rekan rekan semua. Oleh karenanya, bagi yang ingin bergabung dalam Pendidikan Lanjutan Legal Due Diligence (LDD) bisa menghubungi Adv. Aa Jaelani, S.H., 081214581223 atau Jeni Mellysa, S.H., 081910138877,” ucap Ketua DPD KAI Jawa Barat Adv. Denny M. Ramdhany, S.H., CMe., CPCLE, CLMA., mengakhiri pembicaraannya.
(Red)