Penandatanganan Nota Kesepahaman MoU dan MoA Universitas Muhammadiyah Papua & Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

BERITA UTAMA4 Dilihat
banner 468x60

 

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Kabar gembira terus di sampaikan oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD. Hal itu terkait pelaksanaan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum Of Agreement (MoA) yang dilaksanakan melalui zoom meeting.

banner 336x280

Dalam keterangannya Prof. Sabela Gayo mengatakan, “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) merupakan sebuah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang didirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kompeten pada hari telah melaksanakan Penandatanganan MoU dan MoA,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Senin 29 April 2024.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

“Hingga saat ini, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) baik di Indonesia maupun di luar negeri dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang independen, profesional dan berintegritas,” ucap Prof. Sabela Gayo.

Menurut Prof. Sabela Gayo, dengan adanya kerjasama MoU dan MoA ini di harapkan para lulusan / alumni Universitas Muhammadiyah Papua, para Dosen serta mahasiswa tingkat akhir dapat mengikuti Pelatihan Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase yang nantinya akan di selenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) bekerjasama dengan (IPPI).

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Perlu saya tambahkan, bahwa dalam rangka membangun kesepahaman dan kesepakatan mengenai penguatan sistem Mediator, Ajudikator, Konsiliator, Arbiter di Indonesia, DSI juga telah bekerja sama dengan berbagai lembaga di tingkat internasional untuk memberikan peluang besar kepada para Mediator, Ajudikator, Konsiliator, Arbiter di level Internasional.

Bahkan, lanjutnya, “Sebagai salah satu lembaga yang profesional, kompeten, dan kredibel dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa menggunakan prosedur Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase / Praktisi Dewan Sengketa, DSI juga telah mendapatkan rekor MURI dengan Nomor; 11432 / R.MURI / XII / 2023 sebagai lembaga pertama di Indonesia yang menyelenggarakan Pengambilan Sumpah / Janji Mediator di Indonesia,” ungkap Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI).

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Tidak hanya itu, kata Prof. Sabela Gayo, “Sampai dengan per tanggal 24 April 2024, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sudah memiliki Mediator sebanyak 4.100 orang Mediator, 90 Konsiliator, 91 Ajudikator, 586 Arbiter dan 124 Praktisi Dewan Sengketa. Bahkan 75 % dari jumlah total 4.100 orang Mediator tersebut sudah terdaftar sebagai Mediator Non Hakim di berbagai Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syar’iyah / Pengadilan Agama di seluruh Indonesia,” tandasnya.

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *