Thailand, CYBERNUSANATAR1.ID – Memasuki tahun 2024 kali ini, Kabar gembira terus di sampaikan oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., kabar tersebut terkait acara Penandatanganan MoU antara Indonesia Dispute Board ( IDB) bersama Good Governance (CPG) Mediation Centre.
Dalam keterangannya Prof. Sabela Gayo mengatakan, “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) yang merupakan sebuah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang di dirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kompeten telah melaksanakan Penandatanganan MoU bersama Good Governance (CPG) Mediation Centre di Universitas Thammsat – Glaser Henning Bangkok, Thailand Senin, 20 Mei 2024 lalu,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa 21 Mei 2024.

“Hingga saat ini, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) baik di Indonesia maupun di luar negeri dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang independen, profesional, dan berintegritas,” ucap Prof. Sabela Gayo.
Menurutnya, dalam rangka membangun kesepahaman dan kesepakatan mengenai penguatan sistem Mediator, Ajudikator, Konsiliator, Arbiter di Indonesia DSI/IDB juga berharap dapat bekerja sama dengan berbagai lembaga di tingkat internasional untuk memberikan peluang besar kepada para Mediator, Ajudikator, Konsiliator, Arbiter dalam kiprahnya di level Internasional.

“Dengan semakin banyaknya kerja sama internasional yang di lakukan oleh DSI/IDB tentu akan membuka peluang dalam menyelesaikan sengketa bisnis internasional / sengketa lintas batas negara (cross border disputes)
“Semoga dengan adanya Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Good Governance (CPG) Mediation Centre ini dapat memperkuat performa DSI/IDB sebagai salah satu lembaga yang profesional, kompeten, dan kredibel dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa menggunakan prosedur Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase / Praktisi Dewan Sengketa,” tandasnya.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










