Korea, CYBERNUSANATAR1.ID – Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., bersama tim delegasinya yang saat ini berada di Negara Seoul Republik Korea kembali menyampaikan kabar gembira.
Dalam keterangannya, Sabela Gayo mengatakan, “Pada hari ini Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah menggelar beberapa agenda penting di Negara Seoul Republik Korea dan salah satunya adalah Pertemuan dengan Korea – Indonesia Legal Business Advisory Keumseong Law Firm,” ungkapnya kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Senin 20 November 2023.

Seperti yang sudah di ketahui lanjutnya, “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) merupakan sebuah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang di dirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kompeten dalam memberikan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan menggunakan Institutional Mediation / Adjudication / Conciliation / Arbitration / Dispute Board,” paparnya.
Oleh karenanya, kata Sabela Gayo, “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) baik di Indonesia maupun di luar negeri dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang independen, profesional, dan berintegritas,” ucap Presiden DSI.
Dengan terlaksananya Pertemuan antara Korea – Indonesia Legal Business Advisory Keumseong Law Firm di Seoul Republik Korea ini merupakan bentuk kerjasama serta kesungguhan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) dalam memberikan layanan terbaik tidak hanya di Indonesia tepi juga hingga ke Mancanegara,” tegasnya.
Adapun dalam Pertemuan antara Korea – Indonesia Legal Business Advisory Keumseong Law Firm di Seoul Republik Korea ini, saya informasikan bahwa ada 6 (enam) delegasi diantaranya ;
1. Yoon Hong Ha (Keumseong Law Firm)
2. Prof. Sabela Gayo, Ph.D
3. Dr. Ispindar Zen
4. Dr. Ahmad Yani
5. Dr. Dinar Fatmawati
6. Saudaranta Tarigan, JD.,Ph.D (Keumseong Law Firm),” terang Sabela Gayo mengakhiri.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










