DSI Meeting With Indonesian Embassy In Seoul Korea

banner 468x60

 

Korea, CYBERNUSANTARA1.ID – Kabar gembira kembali di sampaikan oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., terkait pertemuan Dewan Sengketa Indonesia bersama KBRI Seoul Korea, Senin 20/11/2023.

Dalam keterangannya Sabela Gayo mengatakan, “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) merupakan sebuah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang di dirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kompeten dalam memberikan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan menggunakan Institutional Mediation / Adjudication / Conciliation / Arbitration / Dispute Board,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp.

“Oleh karenanya, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) baik di Indonesia maupun di luar negeri dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang independen, profesional, dan berintegritas telah melaksanakan Pertemuan bersama KBRI Seoul Korea,” terang Sabela yang saat ini berada di Negara Seoul Korea.

“Pertemuan tersebut dalam rangka membangun kesepahaman dan kesepakatan mengenai penguatan sistem Mediasi dan Arbitrase di Indonesia. DSI juga berharap dapat bekerja sama dengan beberapa lembaga Mediasi dan Arbitrase komersial di korea yang mana bertujuan untuk memberikan peluang yang lebih besar kepada para Mediator dan Arbiter Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dalam berkiprah di level Internasional meniti karir profesional sebagai Mediator dan Arbiter Internasional,” paparnya.

“Dengan semakin banyaknya kerja sama internasional yang di lakukan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) maka DSI membuka peluang untuk menyelesaikan sengketa bisnis internasional / sengketa lintas batas negara (cross border disputes) dengan membentuk joined / combined International Arbiter Panels atau joined / combined International Mediators Panel atau International Co-Mediation dan International Co-Arbitration.

Dengan di bentuknya Panel Mediator / Panel Arbiter yang di dalamnya terdapat unsur asing / internasional yang kompeten dan profesional maka di harapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik, sehingga performa DSI dapat memfasilitasi setiap penyelesaian sengketa bisnis internasional / sengketa lintas batas negara (cross border disputes).

Terakhir, Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga menjelaskan bahwa DSI akan menggunakan standar internasional yang diakui UNCITRAL dalam menyusun dan memberlakukan hukum acara Mediasi dan Arbitrase di setiap penyelesaian sengketa yang menggunakan instrumen Dewan Sengketa Indonesia.

“Semoga dengan terjalinnya kerja sama antara Dewan Sengketa Indonesia (DSI) bersama KBRI Seoul Korea dapat memperkuat performa DSI sebagai salah satu lembaga yang profesional, kompeten, dan kredibel dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa menggunakan prosedur Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase / Praktisi Dewan Sengketa,” tandasnya.

Sementara itu dari informasi yang di peroleh acara Pertemuan antara DSI bersama KBRI Seoul Korea dihadiri oleh Rina F. Wahyuningsih (Minister Counsellor for Political Affairs & International Organization), Sigit Aris Prasetyo (Counsellor for Political Affairs & International Organization).

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

 

 

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *