Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., kembali mengabarkan berita gembira terkait penyerahan surat mandat kepada 17 Kabupaten / Kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara.
Seperti yang sudah di ketahui Dewan Sengketa Indonesia (DSI) merupakan sebuah organisasi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang hingga kini terus berkembang dan hadir di berbagai provinsi di Indonesia bahkan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah bekerjasama di dunia internasional.
Baca juga berita ini 👇👇👇:
Terkait penerbitan surat Mandat, Prof. Sabela Gayo selalu presiden DSI mengatakan, “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada hari ini telah menerbitkan Surat Mandat kepada 17 orang di 17 Kabupaten / Kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu 24 Maret 2024.
Diketahui, Ke 17 orang tersebut diantaranya, 1. Dr. Rasmuddin, S.H., M.H, CPM
(WAKATOBI)
2. Dr. Muh. Sabaruddin Sinapoy, M. Hum, CPM (KONAWE SELATAN)
3. Dr. Handrawan, S.H., M.H, CPM (KOLAKA)
4. Rahman Hasima, S.H., M.H, CPM (BUTON)
5. Rizal Muchtasar, S.H., LL. M, CPM (KOTA BAU-BAU)
6. Iksan, S.H., M.H., CPM (KONAWE UTARA)
7. Dr. Zahrowati, S.H., M.H, CPM (KONAWE KEPULAUAN)
8. La Ode Muhammad Sulihin, S.H., M.H., CPM (MUNA BARAT)
9. Dr. Fuad Nur, S.H., M.H., CPM (KOLAKA UTARA)
10. Haris Yusuf, S.H., M.H., CPM (BUTON TENGAH)
11. Asri Sarif, S.H., M.H., CPM (BUTON UTARA)
12 . Dr. Guasman Tatawu, S.H., M.H., CPM
(KONAWE)
13 . Dr. La Sensu, S.Ag., S.H., M.H., CPM (MUNA)
14 . Dr. Sarina Safiuddin, S.H., LL. M., CPM (KOTA KENDARI)
15 . Dr. Ali Rizky, S.H., M.H., CPM (BOMBANA)
16. Dr. Sabrina Hidayat, S.H., M.H., CPM (BUTON SELATAN)
17. Dr. Ruliah, S.H., M.H., CPM (KOLAKA TIMUR).
Baca juga berita ini 👇👇👇:
“Penyerahan Mandat ini merupakan sebuah kepercayaan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) kepada 17 orang yang berada di Kabupaten / Kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara untuk membentuk dan memfasilitasi Pelantikan Pengurus Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di Provinsi Sulawesi Tenggara,” terangnya.
“Namun demikian, surat mandat tersebut berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal di terbitkan dan akan di evaluasi secara berkala oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Periode 2021 – 2026,” paparnya.
Baca juga berita ini 👇👇👇:
Lebih lanjut, Prof. Sabela Gayo mengatakan bahwa Dewan Sengketa Indonesia (DSI) merupakan organisasi pertama di Indonesia yang mana telah meraih Rekor MURI dimana para Alumni Mediasi IPPI DSI yang saat ini berjumlah 3.800 orang, sebagian besar sudah terdaftar sebagai Mediator Non Hakim di berbagai Pengadilan Negeri / Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.
“Perlu diketahui bahwa DSI telah meluncurkan sebanyak 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa yang merupakan refleksi komitmen DSI sebagai wadah tunggal bagi semua Praktisi,” katanya.
Baca juga berita ini 👇👇👇:
Adapun Ke-47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa di antaranya;
1. Kamar Sengketa Pengadaan Barang/Jasa
2. Kamar Sengketa Konstruksi/Infrastruktur
3. Kamar Sengketa Properti
4. Kamar Sengketa Perbankan
5. Kamar Sengketa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
6. Kamar Sengketa Investasi dan Perindustrian
7. Kamar Sengketa Pengadaan Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
8. Kamar Sengketa Adat
9. Kamar Sengketa Kemaritiman
10. Kamar Sengketa Kedirgantaraan
11. Kamar Sengketa Olahraga
12. Kamar Sengketa Ekonomi dan Perbankan Syariah
13. Kamar Sengketa Agraria
14. Kamar Sengketa Ketenagakerjaan
15. Kamar Sengketa Medis/Kesehatan
16. Kamar Sengketa Kehutanan dan Perkebunan
17. Kamar Sengketa Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)
18. Kamar Sengketa Teknologi Informasi/Cyber & Perlindungan Data Pribadi
19. Kamar Sengketa Transportasi/Perhubungan
20. Kamar Sengketa Konsumen
21. Kamar Sengketa Persaingan Usaha
22. Kamar Sengketa Pasar Modal
23. Kamar Sengketa Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
24. Kamar Sengketa Hak Kekayaan Intelektual
25. Kamar Sengketa Pajak
26. Kamar Sengketa Kepabeanan
27. Kamar Sengketa Pertanian & Keanekaragaman Hayati
28. Kamar Sengketa Asuransi
29. Kamar Sengketa Bisnis Internasional
30. Kamar Sengketa Pers
31. Kamar Sengketa Peraturan Perundang-Undangan
32. Kamar Sengketa Pelayanan Publik
33. Kamar Sengketa Perbendaharaan & Keuangan Negara
34. Kamar Sengketa Koperasi & Usaha Kecil Menengah
35. Kamar Sengketa Perindustrian dan Investasi
36. Kamar Sengketa Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
37. Kamar Sengketa Informasi Publik
38. Kamar Sengketa Perempuan dan Anak
39. Kamar Sengketa Konflik Sosial dan Corporate Social Responsibilty (CSR)
40. Kamar Sengketa Humaniter dan Konflik Sosial
41. Kamar Sengketa Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa
42. Kamar Sengketa Likuidasi
43. Kamar Sengketa Keimigrasian
44. Kamar Sengketa Bea Cukai
45. Kamar Sengketa Pekerja Migran
46. Kamar Sengketa Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundry)
47. Kamar Sengketa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Dengan hadirnya DSI di berbagai Provinsi Indonesia ini tentunya menjadi solusi dan alternatif bagi masyarakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan. Sehingga keberadaanya dapat memberikan keadilan di luar pengadilan namun mempunyai ketetapan hukum yang tetap,” tandasnya.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)
















