3 (tiga) Alumni Mediasi IPPI – DSI Diterima Sebagai Mediator Non Hakim di Provinsi Sumatera Selatan

BERITA UTAMA15 Dilihat
banner 468x60

 

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan Wadah Tunggal Organisasi Profesi Praktisi juga sebagai Lembaga Independen profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) serta telah mendapat Rekor MURI terus berkembang mengibarkan kejayaannya.

Kali ini, Presiden Dewan Sengketa Indonesia Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., mengabarkan berita terkait penerimaan Mediator Non Hakim di Provinsi Sumatera Selatan.

“Saya selaku Presiden DSI mengucapkan Selamat dan Sukses kepada 3 orang Alumni Mediasi IPPI – DSI diantaranya Ivan Honasan, S.H., CPM., Harisman Habibie, S.H., M.Kn., C.PW., CPM., dan Yetri Richetia, S.H.I., CPM., yang diterima sebagai Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Kelas I A Provinsi Sumatera Selatan,” ungkapnya kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu 7 Februari 2024.

Saat ini, lanjutnya, “Dewan Sengketa Indonesia telah melahirkan sebanyak 3.600 Mediator yang tersebar di seluruh Indonesia dan 75% diantaranya sudah menjadi Mediator baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama,” terangnya.

“Semoga dengan hadirnya Mediator Non-hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Kelas I A Provinsi Sumatera Selatan menjadi solusi bagi masyarakat dalam menyelesaikan segala permasalahan yang di hadapi,” tutup Presiden DSI.

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *