Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) adalah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang di dirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kopeten dalam rangka memberikan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan menggunakan Institutional Mediation / Adjudication / Conciliation / Arbitration / Dispute Board. Dalam praktiknya di lapangan Institutional Alternative Dispute Resolution menggunakan prosedur Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase dalam menyelesaikan sengketa bisnis.
Sejak awal pelantikan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada bulan Juli 2021 yang lalu, DSI sudah meluncurkan 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa. 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa tersebut merupakan refleksi komitmen DSI untuk menjadi wadah tunggal bagi semua Arbiter di Indonesia. DSI sampai saat ini memiliki 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa yaitu sebagai berikut:
1. Kamar Sengketa Pengadaan Barang/Jasa;
2. Kamar Sengketa Konstruksi/Infrastruktur;
3. Kamar Sengketa Properti;
4. Kamar Sengketa Perbankan;
5. Kamar Sengketa Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi;
6. Kamar Sengketa Investasi dan Perindustrian;
7. Kamar Sengketa Pengadaan Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES);
8. Kamar Sengketa Adat;
9. Kamar Sengketa Kemaritiman;
10. Kamar Sengketa Kedirgantaraan;
11. Kamar Sengketa Olahraga;
12. Kamar Sengketa Ekonomi dan Perbankan Syariah;
13. Kamar Sengketa Agraria;
14. Kamar Sengketa Ketenagakerjaan;
15. Kamar Sengketa Medis/Kesehatan;
16. Kamar Sengketa Kehutanan dan Perkebunan;
17. Kamar Sengketa Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU);
18. Kamar Sengketa Teknologi Informasi/Cyber & Perlindungan Data Pribadi;
19. Kamar Sengketa Transportasi/Perhubungan;
20. Kamar Sengketa Konsumen;
21. Kamar Sengketa Persaingan Usaha;
22. Kamar Sengketa Pasar Modal;
23. Kamar Sengketa Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
24. Kamar Sengketa Hak Kekayaan Intelektual;
25. Kamar Sengketa Pajak;
26. Kamar Sengketa Kepabeanan;
27. Kamar Sengketa Pertanian & Keanekaragaman Hayati;
28. Kamar Sengketa Asuransi;
29. Kamar Sengketa Bisnis Internasional;
30. Kamar Sengketa Pers;
31. Kamar Sengketa Peraturan Perundang-Undangan;
32. Kamar Sengketa Pelayanan Publik;
33. Kamar Sengketa Perbendaharaan & Keuangan Negara;
34. Kamar Sengketa Koperasi & Usaha Kecil Menengah;
35. Kamar Sengketa Perindustrian dan Investasi;
36. Kamar Sengketa Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
37. Kamar Sengketa Informasi Publik;
38. Kamar Sengketa Perempuan dan Anak;
39. Kamar Sengketa Konflik Sosial dan Corporate Social Responsibilty (CSR);
40. Kamar Sengketa Humaniter dan Konflik Sosial;
41. Kamar Sengketa Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa;
42. Kamar Sengketa Likuidasi;
43. Kamar Sengketa Keimigrasian;
44. Kamar Sengketa Bea Cukai;
45. Kamar Sengketa Pekerja Migran;
46. Kamar Sengketa Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundry);
47. Kamar Sengketa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Menurut Sabela Gayo, “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) baik di Indonesia maupun di luar negeri dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang independen, profesional, dan berintegritas,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp Kamis (11/05/2023).
“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga secara konsisten menyelenggarakan Pelatihan Mediasi, Pelatihan Konsiliasi, Pelatihan Ajudikasi dan Pelatihan Arbitrase baik dengan skema sertifikasi yang di kembangkan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sendiri maupun bekerjasama dengan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar negeri. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Arbiter di Dewan Sengketa Indonesia (DSI),” terangnya.
“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) memberikan perhatian penuh dalam mengembangkan layanan penyelesaian sengketa lintas batas negara (cross border disputes resolution) dengan melakukan kerja sama dengan lembaga – lembaga Mediasi dan Arbitrase komersil international di berbagai negara di dunia. Dalam bulan Mei 2023 ini, DSI akan melaksanakan kunjungan ke beberapa lembaga Mediasi dan Arbitrase komersial di Hong Kong yaitu:
1. Hong Kong Mediation Centre;
2. Hong Kong International Mediation Centre;
3. Hong Kong Centre for International Commercial Arbitration;
4. Hong Kong Maritime Arbitration Group;
5. International Dispute Resolution and Risk Management Institute;
6. Academy of International Dispute Resolution and Professional Negotiation;
7. Mainland Hong Kong Joint Mediation Centre.
“Kunjungan tersebut dalam rangka membangun kesepahaman dan kesepakatan mengenai penguatan sistem Mediasi dan Arbitrase di Indonesia. DSI berharap dengan adanya kerja sama dengan beberapa lembaga Mediasi dan Arbitrase komersial di Hong Kong maka dapat memberikan peluang yang lebih besar kepada para Mediator dan Arbiter Dewan Sengketa Indonesia (DSI) untuk berkiprah di level Internasional dan meniti karir profesional sebagai Mediator dan Arbiter Internasional,” paparnya.
Sebelumnya, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sudah memiliki kerjasama internasional dengan Hongkong International Arbitration Center (HKIAC) dan Singapore International Mediation Centre (SIMC). Ke depan, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan menjalin kerja sama dengan lembaga – lembaga Mediasi dan Arbitrase komersil internasional di Hong Kong, Kamboja, Vietnam, Thailand, Filipina, Australia, New Zealand, Kamboja, Laos, Myanmar, Brunei Darussalam, India, Taiwan, Jepang, Korea, China, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Belanda, Inggris, Jerman, Perancis dan berbagai negara – negara lainnya di benua Afrika, Asia, Eropa, Amerika dan Australia.
“Dengan semakin banyaknya kerja sama internasional yang di lakukan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) maka DSI membuka peluang untuk menyelesaikan sengketa bisnis internasional / sengketa lintas batas negara (cross border disputes) dengan membentuk joined / combined International Arbiter Panels atau joined / combined International Mediators Panel atau International Co-Mediation dan International Co-Arbitration,” katanya.
“Dengan di bentuknya Panel Mediator / Panel Arbiter yang di dalamnya terdapat unsur asing / internasional yang kompeten dan profesional maka di harapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan performa DSI dalam memfasilitasi setiap penyelesaian sengketa bisnis internasional / sengketa lintas batas negara (cross border disputes),” ucapnya.
Terakhir, Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga menjelaskan, bahwa DSI akan menggunakan standar internasional yang di akui UNCITRAL dalam menyusun dan memberlakukan hukum acara Mediasi dan Arbitrase di setiap penyelesaian sengketa yang menggunakan instrumen Dewan Sengketa Indonesia.
“Semoga dengan terjalinnya kerja sama antara Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan beberapa lembaga Mediasi / Arbitrase internasional di Hong Kong maka dapat memperkuat performa DSI sebagai salah satu lembaga yang profesional, kompeten, dan kredibel dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa menggunakan prosedur Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase / Praktisi Dewan Sengketa,” tandasnya.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)












