Prabumulih, CYBERNUSANTARA1.ID – Dugaan korupsi di bawaslu prabumulih akhirnya terungkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih di bawah komando Roy Riady, S.H., M.H., menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya langsung di tahan di Rutan Klas II B Prabumulih.
Ketiga tersangka yakni, Herman Julaidi, S.H., Selaku Ketua Bawaslu, dan dua Komisioner, Iqbal Rivana, S.T., dan Satu Perempuan Inisial IS. Atas perbuatan ketiga tersangka, negara telah di rugikan sebesar Rp. 1.834.093.068, jumlah ini sesuai dengan hasil audit BPKP.
“Penetapan tersangka dan penahanan ketiga tersangka ini setelah melalui proses panjang. Penyidik sebelumnya telah memeriksa sebanyak 47 saksi dan 2 ahli,” kata Kajari Prabumulih Roy Riady, S.H., M.H., di dampingi Kasi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H., Kasi Pidsus, dan Kasi Barang Bukti (BB) ketika pres Rilis, Rabu (23/11/2022).
Terkait hasil perkembangan penyidikan sudah di laporkan dan di sampaikan kepada kejakasaan tinggi, hingga pada akhirnya penyidik menetapkan tiga tersangka.
Di singgung terkait tersangka lain, Mang Oi sapaan akrabnya mengatakan, bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman, ”Nanti kita lihat kedepannya. Dan tiga tersangka ini, mulai (hari ini_red) hingga 20 hari kedepan kita tahan di Rutan Klas II B Prabumulih,” urainya.
“Ketiga tersangka ini, kita jerat Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI No. 31.tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, “dengan ancaman 4 sampai 20 tahun Penjara,” tutup Kajari.
Sekedar informasi, Bawaslu Kota Prabumulih pada TA 2017-2018 menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Prabumulih sebesar Rp 5,7 miliar. Dengan rincian, tahun 2017 Bawaslu menerima hibah kurang lebih Rp 700 juta, dan 2018 menerima hibah lebih kurang Rp 5 miliar.
Namun, dalam perjalannya dana hibah untuk kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih itu di duga terjadi penyelewengan SPJ serta adanya beberapa bh kegiatan fiktif seperti dana publikasi kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih.
(HR)
















