Polres Cimahi Tangkap Empat Tersangka Pencuri Mesin Hingga Kabel di Kabupaten Bandung Barat (KBB)

Terkini3 Dilihat
banner 468x60

 

Cimahi, CYBERNUSANTARA1.ID – Empat orang kuli bangunan melakukan Pencurian di bekas tempat kerjanya sendiri di Kampung Lembur Tengah, Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pelaku perampokan tersebut di antaranya APO (25), De (28), UN (39), dan NA 23). Mereka melancarkan aksinya pada 13 November 2022 di proyek pembangunan rumah milik Ape Rahman (35).

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, “Aksi perampokan tersebut bermula saat korban mengetahui banyak barang-barang bangunan yang hilang, kemudian korban melapor ke Polsek Cisarua,” terangnya.

“Atas dasar laporan tersebut, anggota dari unit Reskrim Polsek Cisarua dan Satreskrim Polres Cimahi melakukan olah TKP dan penyelidikan,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (18/11/2022).

Dari hasil penyelidikan tersebut, lanjutnya, “Pihaknya mendapat titik terang karena mendapat informasi penting terkait pelaku, hingga akhirnya 4 pelaku berhasil di amankan dan saat ini sudah di tahan di Mapolres Cimahi,” katanya.

“Dua di antaranya merupakan bekas karyawan yang bekerja di lokasi proyek tersebut, dan dua orang lagi merupakan rekannya (karyawan) dan satu orang masih dalam pencarian atau DPO,” kata Luthfi.

Dalam mengungkap kasus ini pihaknya menangkap Nio Aldi di sekitar rumahnya di Jalan Cihanjuang, Kampung Babut Girang, RT 6/11, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada 16 November 2022 atau tiga hari setelah polisi mendapat laporan.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan Nio Aldi, di dapatkan informasi bahwa tersangka melakukan perampokan tersebut bersama tersangka Apil, Deriansyah, Usman, dan pelaku atas nama Candra yang saat ini masih buron,” paparnya.

“Modusnya mereka memanfaatkan waktu lengah karena ada dua pelaku yang merupakan karyawan. Saat waktu lengah itu dia masuk ke pintu belakang, lalu mencuri barang-barang milik proyek tersebut dan di angkut menggunakan mobil,” ucapnya.

Lutfhi juga mengatakan bahwa ke empat pelaku ini berhasil mencuri mesin slep atau Gurinda merk Hitachi, mesin potong keramik Merk Hitachi, satu buah buah besi poor 10 mm ukuran 35 x 55 sentimeter, tiga lembar besi wiremesh, pagar ukuran 103 x 303, rangkai besi, dua roll kabel extrana ukuran 3 x 2.5 merk NYM, dan satu unit mesin bor merk krisbow.

“Dari pengakuannya, para pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan motif masalah ekonomi. Pada saat di lakukan penangkapan barang-barangnya masih ada, belum berpindah tangan (dijual). Untuk korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Dan atas perbuatannya, keempat pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.

 

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *