Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML., menyampaikan Pengumuman.
Hal itu terkait pemberitahuan kepada MEDIATOR yang sudah memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) MEDIATOR / AJUDIKATOR / KONSILIATOR / ARBITER yang mana dapat membuka KANTOR LAYANAN MEDIATOR / AJUDIKATOR / KONSILIATOR / ARBITER ad-hoc / pribadi / individu perseorangan.
“Kepada Bapak/Ibu yang telah memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) MEDIATOR / AJUDIKATOR / KONSILIATOR / ARBITER dapat membuka Kantor Layanan MEDIATOR / AJUDIKATOR / KONSILIATOR / ARBITER ad-hoc / pribadi / individu perseorangan,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (10/10/2022).
“Surat Tanda Registrasi (STR) Kantor MEDIATOR / AJUDIKATOR / KONSILIATOR / ARBITER ad-hoc / pribadi / individu perseorangan diterbitkan oleh DEWAN SENGKETA INDONESIA (DSI) Pusat,” paparnya.
“Pengurusan STR Gratis dan Tidak Dipungut Biaya. Untuk lebih jelasnya, dapat menghubungi Contact Person
1. Muhammadi Alfarabi; +6285210306374
2. Dewi; 081212218059,” pungkasnya.
#DewanSengketaIndonesia #Mediator #Ajudikator #Konsiliator #Arbiter #Mendunia
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










