LKBH AMAN Kembali Memberikan Penyuluhan dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat 

Hukum20 Dilihat
banner 468x60

 

Kota Bandung, Cybernusantara1.id – Hadirnya sebuah lembaga bantuan hukum tentu akan sangat memberikan manfaat di tengah -tengah masyarakat. Demikian juga halnya dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Amanat Keadilan (LKBH AMAN).

Selain memberikan wawasan Hukum melalui konsultasi hukum gratis, LKBH AMAN di bawah pimpinan Direktur Alman Adi, S.H., M.H., CPT., CPCLE., CMLC., CMnCLS., CACLS., CPArb., CPL., CPM., salah satu pengacara kondang di Kota Bandung tak enggan membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum hingga ke ranah Pengadilan. Bahkan, beberapa kasus yang ia tangani berhasil mendapat keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Kali ini, kegiatan rutin LKBH AMAN melalui Penyuluhan Hukum dengan tema “Bantuan Hukum, Hak Tersangka dan Hak Terdakwa di laksanakan di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Bandung, di Jl. Jakarta No 29 Kel. Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat , Jumat (02/09/2022).

Agenda tersebut merupakan bagian dari Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan nomor W.11.PAS.PAS27.PK.01.04.21-605 Nomor : 012/PKS-RUTAN/LKBH.AMAN/II/2022 PKS antara Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung dan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Amanat Keadilan LKBH AMAN tentang penyediaan pemberi bantuan pelayanan hukum.

Direktur LKBH AMAN Alman Adi, S.H., M.H., CPT., CPCLE., CMLC., CMnCLS., CACLS., CPArb., CPL., CPM., di dampingi Berry Guntur Apriyanto, S.H., dan Rayhan Hafis Fadila, S.H., tampak terlihat memberikan penyuluhan Hukum.

 

Usai melaksanakan kegiatan tersebut, Direktur LKBH AMAN yang akrab di sapa Bang Alman mengatakan, “Penyuluhan hukum yang kami lalukan hari ini merupakan bagian dari PKS yang telah kami sepakati dengan Rutan, bahwasanya kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang berbadan hukum selain memberikan konsultasi hukum dan bantuan hukum di persidangan juga memberikan penyuluhan hukum, memberikan edukasi hukum supaya teman – teman yang akan menjalani persidangan nantinya memahami hak – hak nya sebagai terdakwa,” ungkapnya.

 

“Ruang lingkup pembahasan penyuluhan hukum mencakup global, yaitu penjelasan umum Bantuan Hukum sebagaimana amanat Undang – undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan pembahasan hak – hak mereka sebagai Terdakwa maupun hak – haknya sampai menjadi Terpidana,” katanya.

 

“Setelah melakukan penyuluhan hukum di lanjutkan dengan konsultasi hukum supaya tim LKBH yang menangani dan mendampingi di persidangan nanti memahami permasalahan hukum yang sedang di hadapai oleh terdakwa,” ucapnya.

 

Alman juga menegaskan bahwa LKBH AMAN hadir memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang tidak mampu sebagaimana amanat UU Bantuan Hukum.

 

“Jadi, bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi hukum dapat melakukan secara online di nomor 0811-2056-000 atau dapat langsung ke Kantor Sekretariat LKBH AMAN yang berlokasi di Jl. P.H.H. Mustofa No.68 Komplek YPKP Sangga Buana, Bandung,” tutupnya.

 

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *