Jakarta – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) adalah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang didirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter dalam rangka memberikan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan menggunakan Institutional Dispute Board atau Praktisi Dewan Sengketa.
Dalam praktiknya di lapangan Institutional Dispute Board menggunakan prosedur Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase dalam menyelesaikan sengketa yang sedang dihadapi oleh para milenials.
Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Dewan Sengketa Indonesia (DSI) secara konsisten akan menyelenggarakan Pelatihan Mediasi, Pelatihan Konsiliasi, Pelatihan Ajudikasi dan Pelatihan Arbitrase untuk meningkatkan kuantitas Mediator, Konsiliator, Ajudikator dan Arbiter di Dewan Sengketa Indonesia (DSI).
Di sela – sela kegiatan Pelatihan Mediasi Batch V yang diselenggarakan oleh Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) bekerja sama dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada tanggal 13 Februari 2022 yang lalu, Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menyampaikan bahwa beliau mendorong agar para Milenial menggunakan Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) dalam setiap sengketa bisnis yang sedang mereka hadapi.
Para Milenial adalah generasi baru Indonesia yang memiliki jiwa perubahan sehingga perubahan paradigma penyelesaian sengketa yang bersifat positivistik legalistik melalui lembaga peradilan formil dapat diubah dengan pendekatan penyelesaian sengketa bisnis menggunakan Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) apabila para Milenials sebagai agen perubahan berkomitmen dan konsisten dalam menggunakan Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) sebagai lembaga penengah dan pemutus dalam setiap sengketa bisnis yang sedang mereka hadapi.
Dewan Sengketa Indonesia sebagai sebuah institusi alternatif penyelesaian sengketa yang memberikan layanan dalam menyelesaikan sengketa selalu menggunakan prosedur Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase dalam memeriksa dan memutus setiap sengketa yang diajukan kepadanya baik dengan menggunakan institusional Dewan Sengketa maupun individual Dewan Sengketa.
Jumlah milenials yang demikian besar di Indonesia yaitu sebanyak 69 juta jiwa lebih dapat memberikan perubahan yang signifikan dalam pergeseran paradigma penyelesaian sengketa bisnis dari jalur peradilan formil yang prosedural dan lama dengan menggunakan mekanisme Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) yang lebih efektif dan efisien dari sisi waktu dan biaya.
Saat ini Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga sudah memiliki kerjasama internasional dimana Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sudah resmi menjadi anggota (member) dari The Dispute Board Federation sehingga keberadaan / eksistensi Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di tingkat internasional akan semakin dikenal dan diakui oleh para praktisi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di berbagai negara di seluruh dunia.
Dengan masuknya DSI sebagai anggota The Dispute Board Federation maka memberikan peluang kepada DSI untuk menyelesaikan sengketa bisnis internasional dengan membentuk joined / combined International Mediator Panels atau joined / combined International Arbitrators Panel.
Dengan dibentuknya Panel Mediator / Panel Arbiter yang di dalamnya terdapat unsur asing / internasional yang kompeten dan profesional maka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan performa DSI dalam memfasilitasi setiap penyelesaian sengketa bisnis internasional.

Sabela Gayo, S.H., M.H.,.Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menjelaskan, “DSI akan menggunakan standar internasional dalam menyelenggarakan Pelatihan Mediator, Konsiliator, Ajudikator dan Arbiter untuk kebutuhan internal Dewan Sengketa Indonesia (DSI),” terangnya via WhatsApp, Minggu (20/2/2022)
“Dengan adanya standar internasional tersebut maka diharapkan kualitas Mediator, Konsiliator, Ajudikator dan Arbiter yang dihasilkan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan terukur dan diakui oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) baik di Indonesia maupun di tingkat Internasional,” katanya.
“Semoga dengan kehadiran Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai lembaga independen yang profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dapat memberikan kepercayaan kepada para milenial untuk menggunakan Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) dalam menyelesaikan sengketa bisnis yang sedang mereka hadapi,” tutup Presiden (DSI).
Sumber : Sabela Gayo, S.H., M.H.,.Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb















