Medan, Sumatra Utara — Bertempat di Yayasan IPWL Nazar Jalan Kedondong No 10 Marendal I/dalam Poltak Marbun M.Min Pendiri sekaligus Ketua IPWL Nazar bersama sama dengan para pengurus Yayasan IPWL Nazar angkat bicara terkait kekerasan yang terjadi di Yayasan IPWL di Binjai, Sabtu (22/1/22) sekira pukul 16:00 Wib.
Poltak Marbun Pendiri sekaligus Ketua IPWL NAZAR sejak tahun 2001di salah satu rehabilitasi tertua di Sumatra Utara. Menurut keterangan Poltak, insiden terjadi di salah satu lembaga Yayasan Mairoz Jaya Plus berada di Desa Telagah Kab.Langkat mengakibatkan meninggalnya salah seorang pasien yang sedang direhab dan masuk dalam berita sempat viral dimedia sosial sekarang adalah suatu Kelalaian yang terjadi di yayasan tersebut.

Oleh karena itu marilah kita sama–sama menunggu keputusan dari pihak kepolisian terhadap Yayasan yang telah mengakibatkan meninggalnya pasien di yayasan tersebut. Ketua IPWL Poltak.
Marbun ketika ditemui awak media, Yayasan IPWL Nazar yang didirikannya adalah bukan merupakan tempat pembantaian bagi para pasien pecandu narkoba yang sedang mengalami proses rehabilitasi, tetapi merupakan tempat untuk mengubah pola prilaku dan etika bagi para pecandu narkoba yang telah mengalami proses rehabilitasi di dalam Yayasan IPWL Nazar.

Sejatinya setiap Yayasan IPWL Nazar yang di dirikan haruslah mendapatkan dua izin yaitu Kementrian sosial dan Kementrian Kesehatan.
Menurut UU no 35 terkait rehabilitasi narkoba adalah, IPWL yang di tanggung jawab oleh dua kementrian yaitu IPWL Rehabilitasi Sosial dibawah naungan Kemensos kemudian IPWL Medis di bawah naungan kementrian kesehatan.
Tetapi sejatinya setiap Yayasan IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang di dirikan haruslah berorientasi pada pengubahan prilaku dan etika para pecandu narkoba yang sedang mengalami proses rehabilitasi di tempat tersebut. Oleh karena itu, bila terdapat yayasan IPWL yang akhirnya membantai atau menyiksa para pasien pecandu narkoba sedang mengalami proses rehabilitasi maka yayasan tersebut harus dipertanyakan izinnya dan di usut tuntas oleh pihak kepolisian serta diperiksa para oknum– oknum yang terlibat di dalamya.
Pada kesempatan tersebut Raj salah seorang pegawai di Yayasan IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang di dirikan oleh Poltak Marbun mengatakan, “bahwa Yayasan IPWL tempatnya bekerja sudah memenuhi SOP (standart operasional prosedur). Baik dalam melayani setiap pasien pecandu narkoba yang telah di rehabilitasi di tempat tersebut. Para pasien diajarkan untuk beretika dan bertata krama serta secara perlahan lahan akan diubah prilakunya agar dapat diterima dan beradaptasi dengan masyarakat luar ketika telah keluar dari tempat tersebut.
Walaupun ada punishment atau hukuman yang dikenakan bila melanggar disiplin tetapi semua hukuman tersebut adalah hukuman yang bersifat mendidik dan untuk mengubah perilaku mereka kearah yang lebih baik lagi.
Selain itu, salah seorang pasien pecandu Narkoba sebut saja Joe yang sedang mengalami perawatan rehabilitasi di Yayasan IPWL Nazar tersebut merasa senang dan sangat bahagia dengan prilaku para pekerja dan perawat yang membantunya selama proses rehabilitasi di Yayasan tersebut.
Karena dengan secara perlahan–lahan dapat mengubah prilaku baik dalam berbicara dan ber tata Krama, dimana sekarang dia menjadi tidak gampang emosional dan lebih tenang saat menghadapi setiap orang dan masalah apapun yang menimpa dirinya.
(Novrizal)
















