Penataan Rumdis Sumber Rejo Berlanjut, Kodam VI/Mulawarman Tegaskan Proses Sudah Melalui Mediasi

TNI/POLRI78 Dilihat
banner 468x60

BALIKPAPAN, CYBERNUSANTARA1.ID – Penataan dan penertiban rumah dinas (Rumdis) TNI AD di kawasan Sumber Rejo, Balikpapan, kembali menjadi perhatian publik menyusul munculnya berbagai pandangan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Di tengah adanya upaya hukum yang disebut tengah ditempuh oleh sebagian warga, Kodam VI/Mulawarman menegaskan bahwa proses penataan aset negara tersebut telah melalui tahapan administrasi dan mediasi yang panjang.

Kapendam VI/Mulawarman menyampaikan bahwa penataan rumah dinas bukan merupakan kebijakan yang dilakukan secara mendadak. Menurutnya, proses tersebut telah disosialisasikan jauh hari sebelumnya melalui surat peringatan bertahap dan berbagai forum komunikasi dengan para penghuni.

“Kami telah memberikan Surat Peringatan mulai dari SP-1, SP-2 hingga SP-3 serta melaksanakan mediasi dan komunikasi dengan warga terdampak sebagai bagian dari upaya mencari solusi terbaik,” ujar Kapendam VI/Mulawarman dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas berkembangnya informasi mengenai langkah hukum yang disebut sedang ditempuh oleh kuasa hukum sejumlah warga terkait penataan kawasan tersebut.

Klaim PK Belum Diterima Secara Resmi

Kodam VI/Mulawarman menyatakan hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi maupun salinan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dikabarkan telah diajukan oleh pihak tertentu.

Menurut Kapendam, berdasarkan hasil mediasi yang telah dilakukan sebelumnya, seluruh pihak telah memperoleh informasi mengenai rencana penataan aset rumah dinas TNI AD sehingga pelaksanaan penertiban pada 15 Juni 2026 tetap dijalankan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Meski demikian, informasi mengenai adanya upaya hukum dari warga masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait. Oleh karena itu, pemberitaan mengenai perkara ini perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak mengesampingkan hak-hak hukum masing-masing pihak.

Penataan Aset Negara atau Sengketa Hak Hunian?

Di satu sisi, Kodam VI/Mulawarman menegaskan bahwa rumah dinas merupakan aset negara yang penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukan kedinasan. Penataan disebut sebagai bagian dari upaya tertib administrasi serta pengelolaan aset negara.

Namun di sisi lain, munculnya keberatan dan langkah hukum dari sebagian warga menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang masih perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sejumlah pengamat menilai persoalan aset negara yang telah lama dihuni masyarakat sering kali memiliki dimensi sosial yang kompleks. Karena itu, penyelesaian tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga pendekatan kemanusiaan dan komunikasi yang berkelanjutan.

Kodam Klaim Penertiban Berjalan Humanis

Dalam keterangannya, Kodam VI/Mulawarman menyebut proses penataan dan penertiban dilakukan secara humanis serta mengutamakan keselamatan warga.

Personel yang bertugas di lapangan disebut turut membantu proses pemindahan barang-barang milik penghuni sehingga kegiatan berlangsung kondusif tanpa insiden berarti.

Kapendam juga menegaskan bahwa institusinya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum apabila merasa memiliki dasar hukum atas keberatan yang disampaikan.

“Apabila terdapat proses hukum lanjutan yang sedang atau akan berjalan, kami akan menghormati sepenuhnya mekanisme peradilan yang berlaku dan melaksanakan setiap putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Menunggu Kepastian Hukum

Hingga saat ini, polemik mengenai penataan rumah dinas di kawasan Sumber Rejo masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang menunggu jawaban melalui proses hukum dan klarifikasi dari berbagai pihak.

Karena itu, masyarakat diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang berjalan. Setiap klaim, baik yang disampaikan oleh pihak Kodam maupun warga terdampak, perlu diuji berdasarkan fakta, dokumen hukum, dan putusan lembaga peradilan yang berwenang.

Di tengah dinamika yang berkembang, transparansi informasi, dialog konstruktif, dan penghormatan terhadap hukum menjadi kunci untuk menemukan solusi yang adil bagi seluruh pihak.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *