JAKARTA l, CYBERNUSANTARA1.ID – Di tengah meningkatnya dinamika sektor jasa keuangan dan berkembangnya berbagai bentuk transaksi digital, potensi sengketa antara konsumen dan lembaga keuangan menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan. Menjawab kondisi tersebut, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) kembali menghadirkan forum edukatif melalui program OPSI (Obrolan Penyelesaian Sengketa Indonesia) dengan tema “Mediasi Sengketa Jasa Keuangan”, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Dr. Dewi Gunherani, S.H., M.H., CPM, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, sebagai narasumber utama yang membahas pentingnya mekanisme mediasi dalam penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yang semakin berkembang dan kompleks.
Dalam paparannya, Dr. Dewi Gunherani menjelaskan bahwa mediasi menjadi salah satu instrumen penyelesaian sengketa yang efektif karena mampu menghadirkan solusi yang lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada kesepakatan para pihak.
Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi memiliki nilai strategis karena tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga menjaga hubungan baik antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan.
“Penyelesaian sengketa yang baik bukan hanya menghasilkan keputusan, tetapi juga menciptakan keadilan dan keberlanjutan hubungan antara para pihak,” ungkapnya.
Forum OPSI kali ini juga menjadi wadah diskusi berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat dalam mengakses keadilan di sektor jasa keuangan, mulai dari sengketa pembiayaan, perbankan, fintech, investasi, hingga perlindungan konsumen.
Mediasi Harus Menjadi Budaya Penyelesaian Sengketa
Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa mediasi harus menjadi pilihan utama dalam penyelesaian sengketa jasa keuangan di Indonesia.
“Sektor jasa keuangan membutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, terpercaya, dan berorientasi pada solusi. Mediasi mampu menjawab kebutuhan tersebut dengan tetap menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan,” tegas Prof. Sabela Gayo.
Ia menilai bahwa perkembangan industri keuangan yang semakin modern harus diimbangi dengan sistem penyelesaian sengketa yang adaptif dan mudah diakses masyarakat.
“Masyarakat membutuhkan kepastian dan perlindungan. Karena itu, mediasi harus diperkuat sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang mengedepankan dialog, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof. Sabela Gayo menekankan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat pengembangan mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa di kawasan Asia jika seluruh pemangku kepentingan mampu membangun kolaborasi yang kuat.
“Ketika sengketa diselesaikan melalui dialog dan kesepakatan, maka kepercayaan terhadap sistem hukum dan sektor keuangan akan semakin meningkat. Inilah yang harus terus kita bangun bersama,” tambahnya.
Rekomendasi Strategis untuk Kesejahteraan Alumni dan Penguatan Kolaborasi
Selain membahas isu mediasi jasa keuangan, webinar OPSI juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang mendapat perhatian peserta.
Salah satunya adalah gagasan pendirian Bank Perekonomian Rakyat Dewan Sengketa Indonesia (BPR DSI) sebagai langkah inovatif untuk meningkatkan kesejahteraan para alumni DSI serta memperkuat ekosistem ekonomi berbasis komunitas.
Gagasan tersebut dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung pemberdayaan ekonomi anggota sekaligus menjadi sarana pengembangan usaha yang berkelanjutan.
Selain itu, forum juga merekomendasikan pentingnya menjalin Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Sengketa Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memperkuat edukasi, perlindungan konsumen, serta pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa jasa keuangan yang lebih efektif dan profesional.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan sistem penyelesaian sengketa yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan industri keuangan nasional.
Melalui forum OPSI, Dewan Sengketa Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong budaya dialog, mediasi, dan penyelesaian sengketa yang berkeadilan. Di tengah transformasi ekonomi dan digitalisasi yang terus berkembang, mediasi diyakini menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia.










