Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID – Setelah melalui proses panjang yang melibatkan pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, seorang dosen yang berselisih dengan Yayasan Piksi Ganesha akhirnya menerima pembayaran hak gaji yang sebelumnya menjadi objek sengketa. Namun, penyelesaian tersebut belum menutup seluruh persoalan ketenagakerjaan yang mencuat ke publik.
Kuasa hukum pekerja dari Sang Recht & Associates, AA Jaelani, mengonfirmasi bahwa pihak yayasan telah melaksanakan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat terkait pembayaran hak gaji kliennya.
Menurutnya, langkah tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap hasil pengawasan pemerintah sekaligus menunjukkan adanya itikad baik dari pihak yayasan dalam menyelesaikan sebagian kewajibannya.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
“Alhamdulillah, penetapan yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat telah ditunaikan oleh pihak Yayasan Piksi Ganesha. Kami mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang terjadi,” ujar AA Jaelani, Kamis 11 Juni 2026.
Meski demikian, pembayaran tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika hak gaji yang sebelumnya dipersoalkan akhirnya dibayarkan, bagaimana dengan sejumlah hak normatif lainnya yang hingga kini belum diterima oleh pekerja?
Menurut AA Jaelani, masih terdapat sejumlah hak yang menjadi kewajiban pemberi kerja dan hingga saat ini belum diselesaikan.
Hak-hak tersebut meliputi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selama masa kerja, pesangon akibat berakhirnya hubungan kerja, kekurangan gaji pada tahun 2022, 2023, dan 2026, serta kompensasi atau denda atas keterlambatan pembayaran yang diduga terjadi selama bertahun-tahun.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
“Kami menghargai langkah yang telah dilakukan yayasan. Namun penyelesaian ini belum sepenuhnya tuntas. Masih ada hak-hak normatif klien kami yang belum dipenuhi dan akan terus kami perjuangkan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tegasnya.
Pertanyaan Soal Kepatuhan Ketenagakerjaan
Menurut Aa Jaelani, kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di lingkungan institusi pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum dan perlindungan hak-hak pekerja.
“Dengan pemenuhan sebagian kewajiban tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban lain yang masih melekat. Terlebih jika terdapat hak-hak pekerja yang belum diselesaikan secara menyeluruh,” katanya.
Menurut Aa Jaelani, kondisi tersebut menjadi refleksi penting bagi dunia pendidikan agar tidak hanya menuntut profesionalisme tenaga pendidik, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak-hak normatif yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Gugatan Lanjutan Disiapkan
AA Jaelani menegaskan bahwa pihaknya kini tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan hak-hak kliennya yang belum dipenuhi.
Menurutnya, jalur hukum akan ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan individu, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak tenaga pendidik.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai seluruh hak klien kami terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsipnya sederhana, hak pekerja harus dihormati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Kasus ini tidak hanya menyangkut hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola institusi pendidikan, kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, serta komitmen lembaga pendidikan dalam menjunjung keadilan bagi tenaga pendidik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Piksi Ganesha belum memberikan keterangan resmi terkait penyelesaian hak-hak lain yang masih dipersoalkan maupun rencana gugatan lanjutan yang akan ditempuh oleh pihak pekerja.
Media CYBERNUSANTARA1.ID tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.










