DSI Selenggarakan Webinar OPSI tentang Budaya Mediasi; Narasumber dari Kementerian Kebudayaan RI

banner 468x60

 

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID — Di tengah kultur sosial yang kerap menyulut konflik dari ruang keluarga hingga ruang publik, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) kembali mengingatkan bahwa perdamaian bukan sekadar slogan, melainkan kerja hukum dan budaya.

Hal tersebut mengemuka dalam forum OPSI (Obrolan Penyelesaian Sengketa Indonesia) bertema Peran Mediasi dalam Menumbuhkan Budaya Perdamaian di Indonesiayang digelar pada Jumat (28/11/2025), di mana mediasi ditegaskan sebagai strategi nasional dalam merawat harmoni sosial.

 

Forum yang digelar secara daring ini menghadirkan 2 (dua) orang narasumber yakni Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., Presiden DSI, serta Ardhien Nissa Widhawati, Kepala Biro Hukum dan Fasilitas Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Kebudayaan RI.

Diskusi kalin ini menyoroti peran strategis mediasi sebagai jalur penyelesaian sengketa yang lebih cepat, lebih murah, dan lebih berkeadilan dibandingkan konfrontasi hukum semata.

Prof. Sabela menegaskan bahwa mediasi merupakan instrumen hukum yang sah dan dijamin negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta diperkuat melalui Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

“Mediasi bukan jalan mundur dari hukum, justru inilah wajah hukum yang paling beradab, mengutamakan keadilan, bukan sekadar kemenangan,” ujar Prof. Sabela.

Ia juga  menambahkan, bahwa bangsa besar bukan bangsa yang gemar berperkara, melainkan bangsa yang cakap menemukan damai tanpa saling merendahkan.

Lebih lanjut, Prof. Sabela menekankan pentingnya internalisasi mediasi dalam kehidupan sosial. “Jika kita ingin membangun budaya damai di Indonesia, maka mediasi harus hidup di sekolah, di kantor, di desa, hingga di ruang-ruang pemerintahan,” tegasnya.

Sementara itu, Ardhien Nissa Widhawati menekankan bahwa membangun budaya damai tidak hanya menjadi urusan pengadilan, tetapi juga merupakan tanggung jawab kebudayaan nasional. Berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, ia menyebut bahwa nilai damai harus ditanamkan dalam praktik keseharian masyarakat, bukan berhenti sebagai jargon normatif.

“Perdamaian tidak cukup diajarkan sebagai konsep, ia harus dihidupkan sebagai kebiasaan dalam kebudayaan kita sehari-hari,” kata Ardhien.

Ia juga menggarisbawahi keterkaitan erat antara hukum dan budaya. “Hukum dan kebudayaan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, budaya damai akan memperkuat hukum, dan hukum yang adil akan menjaga kebudayaan,” lanjutnya.

“Ketika masyarakat terbiasa bermediasi, sesungguhnya kita sedang menanamkan peradaban dialog untuk masa depan Indonesia,” ucapnya dengan tegas.

Diskusi OPSI kali ini juga memperlihatkan satu ironi besar, di saat jalur hukum menuju damai telah tersedia lengkap, sebagian masyarakat masih gemar memilih jalan konflik terbuka demi pembuktian siapa yang paling benar. Mediasi, yang sejatinya dirancang untuk menyelamatkan relasi sosial, justru kerap dipandang sebagai pilihan terakhir.

DSI menilai bahwa tantangan terbesar mediasi saat ini bukan terletak pada regulasi, melainkan pada mentalitas publik yang masih memuja kemenangan, bukan rekonsiliasi. Karena itu, OPSI diharapkan menjadi ruang edukasi berkelanjutan untuk memperkuat budaya hukum yang mengedepankan perdamaian dan keadilan substantif.

Forum ini diikuti oleh akademisi, praktisi hukum, mediator, serta pegiat budaya dari berbagai daerah. Meski berlangsung secara virtual, diskusi yang lahir mencerminkan kebutuhan nyata bangsa menjadikan damai sebagai keterampilan sosial, bukan sekadar harapan moral.

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *