Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID — Komitmen memperluas akses keadilan bagi masyarakat kembali ditegaskan melalui Pelatihan Paralegal Batch 2 yang digelar selama tiga hari, mulai 28 hingga 30 November 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (YBBHSK), Dewan Sengketa Indonesia (DSI), dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia (BPHN) sebagai bagian dari upaya sistematis memperkuat peran paralegal di tengah masyarakat.
Pelatihan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas paralegal sebagai garda terdepan layanan bantuan hukum, khususnya bagi kelompok rentan, masyarakat miskin, dan komunitas marginal yang selama ini kerap menghadapi hambatan dalam mengakses keadilan.

Peran Paralegal dalam Negara Hukum
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, paralegal memiliki posisi strategis sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum yang berfungsi memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke lapisan masyarakat paling bawah. Paralegal tidak hanya berperan sebagai pendamping, tetapi juga sebagai agen edukasi hukum publik.
Pelatihan Paralegal Batch 2 ini dirancang tidak sekadar untuk meningkatkan pemahaman hukum peserta, tetapi juga untuk:
- membekali keterampilan advokasi dasar,
- memperkuat pemahaman hukum acara,
- menanamkan etika pendampingan hukum, serta
- membangun kesadaran hukum berbasis keadilan sosial.
Dengan pendekatan tersebut, paralegal diharapkan mampu menjadi instrumen perubahan sosial yang bekerja langsung di tengah realitas masyarakat.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Salah satu narasumber utama dalam pelatihan ini adalah Hermansyah, S.H., M.H., CPM, dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kehadiran perwakilan pemerintah pusat ini menegaskan bahwa negara hadir secara nyata dalam penguatan peran paralegal.
Dalam pemaparannya, Hermansyah menegaskan bahwa keberadaan paralegal memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam UU Bantuan Hukum. Ia menyampaikan bahwa Pelatihan Paralegal Batch 2 merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menyiapkan sumber daya manusia hukum di tingkat komunitas.
“Paralegal bukan relawan biasa, melainkan mitra strategis negara dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang setara,” tegasnya penuh semangat.
Hermansyah juga menekankan bahwa paralegal harus bekerja berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan non-diskriminasi, sebagaimana prinsip negara hukum yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 1 ayat (3).
Melalui pelatihan ini, peserta dibekali pemahaman tentang batas kewenangan paralegal, etika pendampingan, serta teknik penyelesaian sengketa secara non-litigasi agar konflik sosial dapat diselesaikan secara damai dan bermartabat. Ia mengingatkan bahwa setiap langkah paralegal membawa nama baik negara di tengah masyarakat.
Di akhir sesinya, Hermansyah menyampaikan pesan inspiratif bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari gerakan besar pembangunan kesadaran hukum masyarakat, yang menjadi mandat utama BPHN dalam memperkuat budaya hukum nasional.
“Dari tangan para paralegal inilah keadilan sosial tidak hanya menjadi cita-cita, tetapi benar-benar bekerja dan hidup di tengah rakyat,” pungkasnya.
Sementara itu, Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML, turut memberikan tanggapan penuh semangat dan inspirasi kepada seluruh peserta.
Dalam arahannya, Prof. Sabela menekankan bahwa paralegal bukan sekadar pelaksana teknis, tetapi motor perubahan sosial berbasis hukum.
“Paralegal adalah wajah keadilan di tengah masyarakat. Mereka hadir bukan hanya untuk membela secara hukum, tetapi juga membangkitkan keberanian rakyat untuk memperjuangkan haknya secara bermartabat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa DSI akan terus mendorong lahirnya paralegal-paralegal unggul yang memiliki integritas, keberanian moral, serta kecakapan hukum yang mumpuni.
Kolaborasi untuk Keadilan Sosial
Kegiatan ini mencerminkan sinergi kuat antara:
- Lembaga bantuan hukum (YBBHSK),
- Lembaga penyelesaian sengketa (DSI), dan
- Negara melalui BPHN.
Kolaborasi ini menjadi contoh konkret bahwa pemberdayaan masyarakat di bidang hukum tidak dapat berjalan secara parsial, melainkan harus dibangun melalui kerja bersama seluruh pemangku kepentingan secara berkelanjutan.
Mencetak Agen Keadilan di Akar Rumput
Pelatihan yang berlangsung selama tiga hari ini diharapkan melahirkan paralegal yang profesional, beretika, dan berorientasi pada kepentingan keadilan sosial. Para peserta dibekali tidak hanya teori, tetapi juga pemahaman praktis tentang:
- pendampingan masyarakat,
- penyelesaian sengketa non-litigasi,
- advokasi berbasis hak asasi manusia, serta
- penguatan literasi hukum publik.
Dari Ruang Kelas ke Ruang Perjuangan
Pelatihan Paralegal Batch 2 menjadi bukti bahwa pendidikan hukum bagi masyarakat bukan sekadar wacana, melainkan gerakan nyata. Dari ruang kelas pelatihan, semangat pengabdian para peserta diharapkan menjalar hingga ke desa-desa, kampung-kampung, dan komunitas akar rumput.
Dengan bekal ilmu, integritas, serta keberanian moral, para paralegal diharapkan tampil sebagai obor penerang masyarakat dalam memperjuangkan hak, keadilan, dan martabat kemanusiaan di bawah naungan Negara Hukum Republik Indonesia.
(Red)










