Tangerang, Banten, CYBERNUSANTARA1.ID – Kebutuhan akan profesional hukum yang benar-benar ahli di bidang kontrak semakin tinggi. Mulai dari proyek pemerintah, kerja sama bisnis, hingga transaksi sehari-hari, semuanya membutuhkan kepastian hukum yang kuat.
Menjawab hal itu, Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) menegaskan perannya sebagai lembaga resmi yang memastikan para profesional hukum memenuhi standar kompetensi nasional.

Untuk diketahui, kantor LSP HKI yang berlokasi di Jl. Prof. Hamka Ruko No. 3E, Kelurahan Gaga, Larangan, Kota Tangerang, Banten, dengan layanan yang dapat dihubungi melalui 021–2756 488.
Prof. Sabela Gayo: “Sudah saatnya profesi hukum ditopang kompetensi yang terukur.”
Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CML., CPM., CPC., CPA., CPArb., CPLi., menyampaikan bahwa dunia hukum saat ini tidak lagi cukup mengandalkan pengalaman semata.

Dalam pernyataannya, Prof. Sabela menegaskan, “Kita hidup di era dimana setiap kontrak itu bernilai besar. Tidak bisa lagi kita bergantung pada pengalaman yang belum teruji. Sertifikasi profesi memastikan kompetensi para praktisi benar-benar terukur,” katanya, Minggu 23 November 2025.
Menurutnya, persoalan kontrak sering menjadi sumber sengketa bisnis karena penyusun ataupun pengelola kontraknya tidak memahami standar teknis yang tepat.
Mengapa Sertifikasi Hukum Kontrak Penting?
LSP HKI menjadi lembaga yang memberikan sertifikasi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi ini diberikan kepada:
- legal officer
- contract drafter
- pengelola kontrak (contract manager)
- paralegal
- mediator kontrak, dan berbagai profesi terkait lainnya.
Dengan standar yang jelas, perusahaan, lembaga pemerintah, hingga pelaku usaha tidak perlu ragu lagi terhadap kualitas tenaga profesional di bidang kontraktual.
“Kalau kontraknya salah, dampaknya bisa ke mana-mana. Bahkan bisa memicu kerugian besar. Dengan SDM tersertifikasi, kita mencegah masalah itu sejak awal,” jelas Prof. Sabela.
Optimisme dan Arah Ke Depan
Prof. Sabela Gayo optimis bahwa Indonesia bisa menjadi negara dengan standar kompetensi hukum terbaik di kawasan Asia Tenggara.
“Kita punya sumber daya manusia yang hebat. Tinggal diselaraskan saja dengan standar nasional dan internasional. LSP HKI siap menjadi jembatan menuju kualitas itu,” ujarnya penuh semangat.
Ajak Masyarakat Jadi Profesional yang Bersertifikat
LSP HKI mengajak para praktisi hukum, akademisi, aparatur negara, maupun profesional di dunia bisnis untuk meningkatkan kompetensi melalui sertifikasi resmi.
Tujuannya sederhana:
- Indonesia membutuhkan profesional hukum yang tidak hanya percaya diri, tetapi juga tersertifikasi dan kompeten.
“Mari bangun dunia hukum yang lebih kuat, lebih profesional, dan lebih dipercaya. Sertifikasi bukan beban, tapi investasi masa depan,” tutup Prof. Sabela.
Sumber : LSP HKI










