Polda Jabar Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Sindikat TPPO Usai Selamatkan Remaja Korban Eksploitasi di Kamboja

banner 468x60

Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID — Upaya penyelamatan seorang remaja asal Kabupaten Bandung yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja akhirnya membuahkan hasil. Pada Sabtu (22/11/2025) malam, suasana Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta dipenuhi haru ketika Rizki Nur Fadhilah (17), pelajar yang sempat terjebak dalam jaringan eksploitasi luar negeri dan viral di media sosial, akhirnya kembali ke tanah air.

Rizki tampak kelelahan, tetapi mampu berkomunikasi dengan baik. Ia langsung dijemput oleh tim Sat Reskrim Polresta Bandung yang sejak awal menangani laporan TPPO tersebut. Proses pemulangannya dilakukan setelah koordinasi intensif antara Kementerian Luar Negeri dan pihak kepolisian.

Dalam proses penyerahan, hadir pula jajaran Polres Metro Bandara Soetta, BP3MI Jawa Barat, serta perwakilan Kemenlu dari Direktorat Perlindungan WNI. Setelah itu, Rizki segera dibawa menuju Bandung untuk pemeriksaan lanjutan guna memastikan kondisinya serta menelusuri lebih jauh dugaan eksploitasi yang dialaminya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada pemulangan korban saja.

“Negara hadir untuk melindungi warga. Kami akan mengusut tuntas dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang ini,” tegas Kombes Hendra, Minggu (23/11/2025).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terlebih yang tidak melalui prosedur resmi dan cenderung menjanjikan iming-iming gaji tinggi tanpa kejelasan.

Polda Jabar kini fokus mendalami keterangan Rizki mengenai proses perekrutan, pola operasional para pelaku, hingga dugaan jaringan yang berperan dalam memindahkan korban ke Kamboja.

Untuk memastikan pemulihan korban, kepolisian bekerja sama dengan tenaga pendamping profesional dan menyiapkan penempatan sementara di Rumah Aman Dinas Sosial Kabupaten Bandung, sebagai langkah perlindungan psikologis dan sosial.

Kasus ini semakin menegaskan komitmen Polda Jabar dalam memberantas TPPO dan melindungi masyarakat dari jeratan sindikat yang memanfaatkan kerentanan warga.

Sumber : Bid Humas Polda Jabar

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *