Banten, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menggelar acara Sosialisasi Mediasi & Penetapan Desa Mediasi di Wewengkon Adat Kesepuhan Citorek, Jum’at 19 Juli 2024.
Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., P.Hd., selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) mengatakan bahwa dalam acara tersebut dilakukan juga penyerahan Piagam Desa Mediasi kepada 5 (lima) orang Kepala Desa secara Simbolis.

“Ke-5 (lima) Kepala Desa tersebut diantaranya Kepala Desa Citorek Tengah, Kepala Desa Citorek Kidul, Kepala Desa Citorek Timur, Kepala Desa Citorek Barat dan Kepala Desa Citorek Sabrang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Sebagai tambahan, lanjut Prof. Sabela Gayo, “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) merupakan sebuah lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang didirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kompeten. Dalam prakteknya, paa praktisi akan mampu memfasilitasi dan menjembatani berbagai perkara dalam menyelesaikan segala permasalahan di luar persidangan yang tentunya memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Prof. Sabela Gayo.

“Dengan terlaksananya Sosialisasi Mediasi & Penetapan Desa Mediasi ini kami berharap kehadirannya bisa menjadi solusi bagi masyarakat dalam mencari dan mendapatkan keadilan,” tandasnya.
Dari informasi yang diperoleh acara tersebut dihadiri para narasumber diantaranya Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPM., CPArb (Presiden Dewan Sengketa Indonesia), Dr. Gushairi, S.H.,M.H.,CPM (Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung), Dr. Gatot Efrianto, S.H.,M.H.,CPM.,CPArb (Mediator & Arbiter DSI).
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










