Bandung CYBERNUSANTARA1.ID – Ketua Rumah Gagasan Indonesia (RGI) melayangkan surat aduan kepada Disperindag Provinsi Jabar terkait temuan potensi besar penyebab kebakaran yang dapat menimbulkan korban nyawa, harta benda dan luka bakar yang di duga akibat dari penggunaan alat pembasmi nyamuk Electric Mat Merk “HIT” tepatnya pada tgl 5 Mei 2023 lalu.
Dalam surat tersebut, Rumah Gagasan Indonesia (RGI) melaporkan sebuah perusahaan besar PT MEGASARI MAKMUR GODJREY GROUP yang di ketahui berdiri sejak tahun 2007 telah memproduksi dan memasarkan produk pembasmi nyamuk Electric Mat Merk “HIT”.
Menurut Ketua Rumah Gagasan Indonesia (RGI) Kang Cakra mengatakan, “Produk pembasmi nyamuk Electric Mat Merk “HIT” yang di pasarkan di seluruh Indonesia berpotensi besar menjadi salah satu penyebab kebakaran yang dapat menimbulkan korban nyawa, harta benda dan luka bakar,” terangnya, Selasa (20/06/2023).
“Oleh karena nya saya melaporkan kepada Disperindag Provinsi Jabar untuk menindak lanjuti temuan tersebut agar dapat menyelamatkan masyarakat dari musibah kebakaran yang di akibatkan dari penggunaan produk pembasmi nyamuk Electric Mat Merk HIT,” ungkapnya.
Dalam surat aduan kepada Disperindag Provinsi Jabar, saya juga mempertanyakan, apakah HIT Elektrik sudah di uji oleh tim ahli dari Disperindag sehingga produk tersebut aman di gunakan, layak edar dan layak pakai.
Hingga berita ini di tayangkan, awak media sudah mendatangi Disperindag Jabar, namun belum bisa bertemu dengan Kadis Disperidag untuk melakukan Klarifikasi dengan alasan harus ada janji temu dulu.
(Redaksi)










