Bandung CYBERNUSANTARA1.ID – Setelah melayangkan surat aduan terkait aduan Permintaan Perlindungan Masyarakat Kepada Disperindag Provinsi Jabar beberapa waktu lalu, Ketua Rumah Gagasan Indonesia (RGI) Kang Cakra merasa di ombang ambingkan dalam menerima jawaban.
Hal itu terungkap saat Ketua Rumah RGI Kang Cakra bersama tim menghadiri undangan antara Disperindag Provinsi Jabar dan Rumah Gagasan Indonesia (RGI) di Jl. Asia Afrika No.146 Kota Bandung, Selasa (20/06/2023) beberapa waktu lalu.
Di ketahui, selama 45 (empat puluh lima) hari sejak di layangkan nya surat ADUAN PERMINTAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT pihak Disperindag baru bisa melaksanakan pertemuan dengan Rumah Gagasan Indonesia (RGI).
Dalam pertemuan nya dengan Pihak Disperindag Provinsi Jabar, Kang Cakra mengutarakan kekecewaannya, “Saya merasa kecewa, bahwa Disperindag Jabar mengatakan dan beralasan bahwa ‘ini bukan kewenangan kami, ini adalah kewenangan pusat’ sehingga dari hari pertama saya melayangkan surat aduan hingga hari ini 45 (empat puluh lima) hari sejak di layangkan nya surat aduan, Disperindag baru mengundang kami, itu pun setelah saya terus terusan mempertanyakan jawaban,” ucapnya di hadapan perwakilan Disperindag Jabar dengan geram.
“Jika Disperindag tidak mempunyai kewenangan yang di maksud, maka saya ingin tahu, apa tupoksinya Disperindag Jabar terhadap Perlindungan Konsumen Masyarakat di Jawa Barat,” tanyanya.
“Saya mengadukan sebuah temuan yang berpotensi besar menjadi salah satu faktor penyebab kebakaran yang dapat menimbulkan korban nyawa, harta benda dan luka bakar, apakah ini di anggap tidak layak untuk mendapatkan prioritas/perhatian dari pihak Disperindag,” tanya Kang Cakra dalam pertemuan tersebut.
“Apakah ada prioritas terkait aduan masyarakat terhadap perlindungan konsumen yang sifat nya harus di selesaikan sesegera mungkin mengingat potensi besar yang membahayakan keselamatan masyarakat. Sehingga aduan kami terkait temuan potensi besar penyebab kebakaran yang dapat menimbulkan korban nyawa, harta benda dan luka bakar mendapat respon dan tindak lanjut selama 45 (empat puluh lima) hari,” tanya nya.
Hingga berita ini di tayangkan, awak media sudah mendatangi Disperindag Jabar, namun belum bisa bertemu dengan Kadis Disperidag untuk melakukan Klarifikasi dengan alasan harus ada janji temu dulu.
(Redaksi)










