Polda Jabar Bongkar Sindikat Love Scam Berkedok Investasi Kripto, Kerugian Korban Diperkirakan Capai Rp4,8 Miliar

banner 468x60

Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi aset kripto (crypto) yang menggunakan modus love scam.

Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan total kerugian para korban mencapai sekitar Rp4,8 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat pada Senin (27/7/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan didampingi Dirresiber Polda Jabar Kombes Pol. Fian Yunus beserta jajaran.

Dalam keterangannya, kepolisian menjelaskan bahwa para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan identitas dan foto perempuan palsu untuk membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui media sosial maupun aplikasi perpesanan.

Setelah memperoleh kepercayaan korban, pelaku kemudian menawarkan investasi pada platform perdagangan aset kripto yang diduga fiktif, di antaranya menggunakan nama Sexbit dan Oz Crypto Exchange. Korban diyakinkan bahwa investasi tersebut mampu memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Menurut hasil penyelidikan, sindikat tersebut diduga memiliki pembagian peran yang terorganisasi, mulai dari mencari target, menjalin komunikasi dengan korban, mengelola rekening penampung dana, hingga melakukan intimidasi terhadap korban yang mulai mempertanyakan keabsahan investasi dengan memanfaatkan data pribadi yang telah diperoleh.

Penyidik mengungkapkan, korban pada awalnya diminta menyetorkan dana dalam nominal relatif kecil. Selanjutnya, pelaku menampilkan keuntungan semu pada akun investasi sehingga korban terdorong untuk menambah nilai investasinya.

Namun ketika korban berupaya menarik dana maupun keuntungan yang dijanjikan, pelaku kembali meminta sejumlah pembayaran dengan berbagai alasan, seperti pajak, biaya administrasi, maupun biaya lainnya. Akibat modus tersebut, korban mengalami kerugian dalam jumlah besar.

Salah satu korban yang berinisial ZM dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp880,5 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang berlangsung sekitar tiga hingga empat bulan, Direktorat Reserse Siber Polda Jabar menduga jaringan utama sindikat tersebut beroperasi dari Kamboja dengan melibatkan sejumlah warga negara Indonesia sebagai agen.

Dalam pengembangan perkara, penyidik melakukan penangkapan terhadap sejumlah terduga pelaku di wilayah Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, serta DKI Jakarta.

Hasil penyidikan sementara memperkirakan total kerugian akibat dugaan tindak pidana tersebut mencapai sekitar Rp4,8 miliar, dengan potensi korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun korban tambahan.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang diawali melalui perkenalan di media sosial maupun aplikasi pesan instan.

Masyarakat juga diingatkan untuk selalu memverifikasi legalitas platform investasi, tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan yang tidak wajar, serta menghindari pemberian data pribadi kepada pihak yang identitasnya belum dapat dipastikan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko menjadi korban kejahatan siber bermodus investasi maupun love scam.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *