Gara-Gara Miras, Aksi Pengeroyokan di Garut Berujung Penahanan Dua Tersangka

Kriminal, TNI/POLRI114 Dilihat
banner 468x60

GARUT | CYBERNUSANTARA1.ID — Aksi pengeroyokan yang diduga dipicu pengaruh minuman keras di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, berujung pada penahanan dua orang tersangka. Kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat ini kini tengah ditangani intensif oleh Satreskrim Polres Garut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penyidik telah menahan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pondok Pesantren Darussalam Al-Mubtadiin, Kampung Situ Gede, Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, S.H., M.H.M., C.HRA., menjelaskan bahwa perkara tersebut disidik berdasarkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Korban, M. Fadhil R. Badawi, dilaporkan mengalami luka robek pada bagian bibir dalam sebelah kiri akibat diduga dipukul menggunakan kepalan tangan oleh para pelaku.

“Dugaan sementara, aksi kekerasan tersebut dipicu karena para pelaku berada dalam pengaruh minuman keras, sehingga terjadi pengeroyokan terhadap korban,” ujar AKP Herman Saputra, Senin (6/7/2026).

Dalam pengembangan penyidikan, polisi telah menahan dua tersangka berinisial DB alias I dan DW alias N, yang keduanya merupakan warga Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

“Saat ini kedua tersangka telah menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Herman.

Polres Garut menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, melainkan melalui jalur hukum dan musyawarah demi menjaga situasi Kabupaten Garut tetap aman dan kondusif.

Para tersangka saat ini baru berstatus tersangka dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *