Diduga Ada Kejanggalan SPMB SMPN 36 Bandung, Mekanisme Penempatan Jadi Sorotan, Disdik Diminta Beri Penjelasan

Pendidikan29 Dilihat
banner 468x60

Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Bandung kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada mekanisme penempatan (penyaluran) calon murid di SMP Negeri 36 Bandung yang dinilai menimbulkan pertanyaan terkait penerapan prioritas pada Jalur Afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang calon murid bernama Zahira Yulianti, yang tercatat sebagai penerima Desil 1, tidak dinyatakan lolos di SMPN 36 Bandung. Sementara itu, dua calon murid lain dari sekolah yang sama dengan status Desil 5, yakni Yoga Husa Pratama dan Erina Rianti Ahmad, justru diterima melalui mekanisme penempatan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga mengenai dasar penempatan yang digunakan dalam proses seleksi.

Mengacu pada Petunjuk Teknis SPMB Kota Bandung Tahun 2026, mekanisme penempatan bukan merupakan jalur penerimaan tersendiri, melainkan mekanisme lanjutan bagi calon murid tertentu, termasuk kategori RMP, yang belum diterima pada seluruh pilihan sekolah dan masih terdapat kuota yang tersedia.

Untuk memperoleh penjelasan, awak media mendatangi SMPN 36 Bandung dan diterima oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Ketua Panitia SPMB, serta Kepala SMPN 36 Bandung, Elly Amalia.

Menurut Wakasek Bidang Humas, data peserta yang masuk melalui mekanisme penempatan telah muncul sejak awal pada sistem yang dikelola Dinas Pendidikan.

“Data tersebut sudah muncul di sistem sebagai peserta penempatan dari Dinas Pendidikan. Zahira kemudian tergeser oleh peserta penempatan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMPN 36 Bandung menegaskan bahwa pihak sekolah tidak memiliki kewenangan menentukan peserta yang ditempatkan melalui mekanisme tersebut.

“Sekolah tidak memiliki kewenangan menentukan penempatan. Untuk Jalur Afirmasi RMP, prioritasnya berdasarkan Desil. Mengenai penempatan, silakan ditanyakan kepada Dinas Pendidikan karena itu bukan kewenangan sekolah,” jelas Elly Amalia.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Apabila prioritas Jalur Afirmasi RMP didasarkan pada kategori Desil, maka diperlukan penjelasan mengenai dasar pertimbangan yang menyebabkan peserta Desil 1 tidak diterima, sementara peserta Desil 5 diterima melalui mekanisme penempatan.

Orang tua Zahira mengaku kecewa atas hasil tersebut. Menurutnya, putrinya memiliki status Desil 1 yang semestinya menjadi prioritas dalam Jalur Afirmasi. Ia berharap memperoleh penjelasan resmi agar tidak timbul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan seleksi.

Di sisi lain, media memperoleh informasi mengenai domisili para calon murid tersebut. Namun demikian, informasi tersebut belum didukung dokumen resmi maupun data yang dapat diverifikasi sehingga media tidak menjadikannya sebagai dasar untuk menarik kesimpulan mengenai proses penerimaan.

Sebagai upaya memperoleh konfirmasi, awak media juga telah menghubungi Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Bandung melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan.

Media kemudian mendatangi Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kota Bandung. Dalam keterangannya, Kasi SMP menyampaikan bahwa calon murid dimaksud telah diterima di salah satu sekolah swasta gratis serta menyarankan agar penjelasan mengenai mekanisme penempatan disampaikan oleh Tim SPMB.

Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai dasar pengambilan keputusan dalam mekanisme penempatan tersebut, jawaban yang disampaikan belum menjelaskan alasan mengapa peserta dengan Desil 1 tidak diterima, sedangkan peserta Desil 5 dinyatakan lolos melalui penempatan.

Mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2026 serta Petunjuk Teknis SPMB Kota Bandung Tahun 2026, penyelenggaraan SPMB harus dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, apabila terdapat mekanisme penempatan yang menimbulkan pertanyaan di masyarakat, penjelasan mengenai dasar hukum, prosedur, serta kriteria pelaksanaannya menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum maupun penyimpangan administrasi. Seluruh informasi disajikan berdasarkan hasil konfirmasi dan fakta yang diperoleh di lapangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip audi et alteram partem (mendengar kedua belah pihak).

Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Kepala Bidang SMP, Tim SPMB Kota Bandung, Wali Kota Bandung, maupun Wakil Wali Kota Bandung untuk memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum, mekanisme penempatan, serta pertimbangan yang digunakan dalam proses penerimaan tersebut demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *