Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID — Dewan Sengketa Indonesia bersama Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) dan Yayasan Pendidikan Dewan Sengketa Indonesia sukses menyelenggarakan Pelatihan Mediasi Kesehatan Batch 7 yang berlangsung selama lima hari, mulai 20 hingga 24 Mei 2026.
Kegiatan yang digelar secara intensif tersebut menghadirkan sejumlah narasumber nasional berkompeten di bidang hukum, mediasi, dan penyelesaian sengketa kesehatan. Pelatihan ini bertujuan mencetak mediator kesehatan yang profesional, humanis, serta mampu menghadirkan solusi damai dalam berbagai konflik pelayanan kesehatan di Indonesia.
Pada hari pertama, Rabu (20/5/2026), peserta mendapatkan materi dari Dr. Alfitra, S.H., M.Hum., yang juga dikenal sebagai Trainer Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam sesi tersebut, peserta dibekali pemahaman mengenai dasar-dasar mediasi kesehatan dan pentingnya penyelesaian sengketa secara non litigasi.
Memasuki hari kedua, Kamis (21/5/2026), pelatihan dilanjutkan oleh Sri Gustini, S.H., M.A., CPL., CPCLE., CPM., CPArb., yang memberikan penguatan materi terkait teknik komunikasi mediasi, etika profesi mediator, serta pendekatan persuasif dalam penyelesaian konflik kesehatan.
Hari ketiga, Jumat (22/5/2026), narasumber Dr. Afwan Faizin, S.Ag., M.A., Trainer Mahkamah Agung Republik Indonesia, menyoroti pentingnya nilai keadilan restoratif dan pendekatan kemanusiaan dalam praktik mediasi.
Kemudian pada hari keempat, Sabtu (23/5/2026), peserta memperoleh materi strategis dari UUD Cahyono, S.H., MARS., yang membahas implementasi mediasi dalam sistem pelayanan kesehatan dan tantangan penyelesaian sengketa medis di era modern.
Puncak pelatihan berlangsung pada Minggu (24/5/2026) dengan menghadirkan Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Prof. Sabela Gayo sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Prof. Sabela Gayo menekankan bahwa mediator kesehatan harus mampu menjadi penengah yang tidak hanya memahami aspek hukum, tetapi juga memiliki empati dan integritas tinggi.
“Mediator kesehatan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan nilai kemanusiaan. Sengketa kesehatan tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan formal semata, tetapi harus mengedepankan dialog, empati, dan solusi yang berkeadilan,” ujar Prof. Sabela Gayo.
Ia juga menegaskan bahwa perkembangan dunia kesehatan menuntut hadirnya mediator profesional yang mampu menjembatani kepentingan pasien, tenaga medis, dan institusi kesehatan secara objektif serta terpercaya.
“Melalui pelatihan ini, kami ingin membangun ekosistem mediasi kesehatan yang modern, edukatif, dan berintegritas. Mediator harus hadir sebagai solusi damai yang mampu menjaga hubungan baik antar pihak sekaligus memberikan kepastian penyelesaian sengketa secara efektif,” tambahnya.
Pelatihan Mediasi Kesehatan Batch 7 ini diikuti oleh peserta dari berbagai daerah dan latar belakang profesi, mulai dari praktisi hukum, tenaga kesehatan, akademisi, hingga kalangan profesional lainnya. Antusiasme peserta menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya alternatif penyelesaian sengketa di sektor kesehatan.
Dengan berakhirnya kegiatan tersebut, Dewan Sengketa Indonesia berharap lahir mediator-mediator kesehatan yang mampu berkontribusi dalam menciptakan sistem penyelesaian sengketa yang lebih cepat, adil, dan berorientasi pada kemanusiaan di Indonesia.
















